
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemkab Paser menggelar rapat pembahasan aset tanah Pasar dan penataan Pasar Induk Penyembolum Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Command Center, Dinas Kominfostaper, Selasa (30/11/2021).
Itu membahas terkait kejelasan aset tanah Pasar Induk Penyembolum.
Hal ini dikarenakan adanya klaim kepemilikan tanah oleh warga dibeberapa titik lokasi bagian pasar terbesar di Kabupaten Paser itu.
“Bagian hukum menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik pemerintah daerah karena telah dilengkapi surat-surat tanah dan sertifikat’,”
Bupati Paser dr Fahmi Fadli
Fahmi juga menegaskan, apabila masih ada warga yang masih mengklaim lahan tersebut disarankan untuk menempuh jalur hukum.
“Silahkan menggugat ke pengadilan, karena bagaimanapun juga hukum tertinggi adalah keputusan pengadilan,” tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Paser, Hairul Saleh mengungkapkan ada beberapa bangunan petak pedagang yang berdiri di tanah pemerintah.
“Ada 25 bangunan yang tidak memiliki izin dari Pemda, berlokasi di areal Pasar Senaken, dibangun sejak tahun 2018,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan surat larangan pembangunan petak, tetapi kenyataan dilapangan bangunan tetap berdiri sampai sekarang.
“Bahkan dari bangunan 25 petak sudah ada yang di pindah tangankan dari pihak pertama,” terangnya.
Selanjutnya, adapula 21 bangunan petak terletak di trotoar depan Pasar Senaken, yang ketiga bangunan yang terletak dihamparan tugu, dan juga ada bangunan lainnya yang terletak di pasar penampungan 25 petak. (ms)






