Beranda / MNews Paser / Soal Klaim Warga di Lahan Pasar Induk Senaken, Pemkab Pastikan Miliki Legalitas

Soal Klaim Warga di Lahan Pasar Induk Senaken, Pemkab Pastikan Miliki Legalitas

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemkab Paser menggelar rapat pembahasan aset tanah Pasar dan penataan Pasar Induk Penyembolum Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot  Kabupaten Paser.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Command Center, Dinas Kominfostaper, Selasa (30/11/2021).
Itu membahas terkait kejelasan aset tanah Pasar Induk Penyembolum.

Hal ini dikarenakan adanya klaim kepemilikan tanah oleh warga dibeberapa titik lokasi bagian pasar terbesar di Kabupaten Paser itu.

“Bagian hukum menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik pemerintah daerah karena telah dilengkapi surat-surat tanah dan sertifikat’,”

Bupati Paser dr Fahmi Fadli

Fahmi juga menegaskan, apabila masih ada warga yang masih mengklaim lahan tersebut disarankan untuk menempuh jalur hukum.

“Silahkan menggugat ke pengadilan, karena bagaimanapun juga hukum tertinggi adalah keputusan pengadilan,” tegasnya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Paser, Hairul Saleh mengungkapkan ada beberapa bangunan petak pedagang yang berdiri di tanah pemerintah.

“Ada 25 bangunan yang tidak memiliki izin dari Pemda, berlokasi di areal Pasar Senaken, dibangun sejak tahun 2018,” ungkapnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan surat larangan pembangunan petak, tetapi kenyataan dilapangan bangunan tetap berdiri sampai sekarang.

“Bahkan dari bangunan 25 petak sudah ada yang di pindah tangankan dari pihak pertama,” terangnya.

Selanjutnya, adapula 21 bangunan petak terletak di trotoar depan Pasar Senaken, yang ketiga bangunan yang terletak dihamparan tugu, dan juga ada bangunan lainnya yang terletak di pasar penampungan 25 petak. (ms)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *