
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang atau Narkoba yang berhasil diungkap Polres Paser mayoritas pelaku berasal dari usia produktif.
“Usia produktif banyak menjadi pelaku narkoba yaitu usia 20-29 tahun, meningkat sekitar 78%,”
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Kamis (31/12/2020)
Selama tahun 2020, pihaknya mencatat terjadi peningkatan dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus narkoba seperti shabu-shabu, ekstasi dan obat keras.
“Rata-rata yang kami amankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 698 gram,” ucapnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Dia juga menyayangkan, kasus penyalahgunaan narkoba telah merambah ke instansi pemerintah dengan total 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamankan kepolisian.
“Selain pekerjaan wiraswasta, dengan adanya beberapa kasus yang melibatkan ASN dalam jeratan kasus narkoba. Ini akan menjadi atensi kita bersama,” jelasnya.
Ditambahkan, pada tahun 2020, Polres Paser juga berhasil menangkap 83 orang pengedar, 60 orang kurir dan 5 orang pengguna.
“Untuk kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Paser, seluruhnya telah selesai diproses,” pungkasnya.
Kapolres pun mengajak seluruh komponen agar bersinergi untuk turut serta berperan dalam pemberantasan barang haram itu di wilayah Kabupaten Paser. (drn)






