
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang atau Narkoba yang berhasil diungkap Polres Paser mayoritas pelaku berasal dari usia produktif.
“Usia produktif banyak menjadi pelaku narkoba yaitu usia 20-29 tahun, meningkat sekitar 78%,”
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Kamis (31/12/2020)
Selama tahun 2020, pihaknya mencatat terjadi peningkatan dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus narkoba seperti shabu-shabu, ekstasi dan obat keras.
“Rata-rata yang kami amankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 698 gram,” ucapnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dia juga menyayangkan, kasus penyalahgunaan narkoba telah merambah ke instansi pemerintah dengan total 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamankan kepolisian.
“Selain pekerjaan wiraswasta, dengan adanya beberapa kasus yang melibatkan ASN dalam jeratan kasus narkoba. Ini akan menjadi atensi kita bersama,” jelasnya.
Ditambahkan, pada tahun 2020, Polres Paser juga berhasil menangkap 83 orang pengedar, 60 orang kurir dan 5 orang pengguna.
“Untuk kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Paser, seluruhnya telah selesai diproses,” pungkasnya.
Kapolres pun mengajak seluruh komponen agar bersinergi untuk turut serta berperan dalam pemberantasan barang haram itu di wilayah Kabupaten Paser. (drn)






