MNEWSKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Karantina Pertanian Balikpapan melalui Pejabat karantina hewan menggagalkan penyelundupan sejumlah produk hewan yang berasal dari negeri tirai bambu Tiongkok, Selasa (13/4/2020).
Diketahui produk hewan masuk ke Indonesia ini berusaha disamarkan karena tak kantongi Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal.
Koordinator Fungsional Karantina Hewan drh. Niken Pandansari mengatakan mulanya produk hewan ini dibungkus rapi dari daerah asal dan menyebutkan isi kemasan tersebut adalah bahan kimia.
“Ternyata setelah kita cek isinya daging hewan babi dan bebek,” kata Niken.
Kasus ini terkuat, kata Niken, berkat koordinasi serta kerjasama antara Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan sebagai kepabeanan barang.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
“Berkat Informasi dari pihak Bea Cukai yang menemukan terdapat kemasan yang mencurigakan, akhirnya kita bisa ungkap penyelundupan ini,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan produk hewan tak dilengkapi dengan dokumen karantina dan pemilik tidak dapat melengkapinya, serta berbeda antara label yang tertulis dengan isi produk.
Dia menjelaskan, lalu lintas hewan dan produk hewan harus dilengkapi dengan Dokumen Karantina dari daerah asal dan wajib dilaporkan kepada pejabat karantina pertanian untuk dilakukan tindakan karantina.
“Untuk itu pemilik melanggar UU No. 21 Tahun 2019 sehingga dilakukan tindakan penahanan terhadap produk tersebut untuk nantinya dimusnahkan,” pungkasnya. (rhn)






