MNEWSKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Karantina Pertanian Balikpapan melalui Pejabat karantina hewan menggagalkan penyelundupan sejumlah produk hewan yang berasal dari negeri tirai bambu Tiongkok, Selasa (13/4/2020).
Diketahui produk hewan masuk ke Indonesia ini berusaha disamarkan karena tak kantongi Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal.
Koordinator Fungsional Karantina Hewan drh. Niken Pandansari mengatakan mulanya produk hewan ini dibungkus rapi dari daerah asal dan menyebutkan isi kemasan tersebut adalah bahan kimia.
“Ternyata setelah kita cek isinya daging hewan babi dan bebek,” kata Niken.
Kasus ini terkuat, kata Niken, berkat koordinasi serta kerjasama antara Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan sebagai kepabeanan barang.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
“Berkat Informasi dari pihak Bea Cukai yang menemukan terdapat kemasan yang mencurigakan, akhirnya kita bisa ungkap penyelundupan ini,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan produk hewan tak dilengkapi dengan dokumen karantina dan pemilik tidak dapat melengkapinya, serta berbeda antara label yang tertulis dengan isi produk.
Dia menjelaskan, lalu lintas hewan dan produk hewan harus dilengkapi dengan Dokumen Karantina dari daerah asal dan wajib dilaporkan kepada pejabat karantina pertanian untuk dilakukan tindakan karantina.
“Untuk itu pemilik melanggar UU No. 21 Tahun 2019 sehingga dilakukan tindakan penahanan terhadap produk tersebut untuk nantinya dimusnahkan,” pungkasnya. (rhn)






