MNEWSKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Karantina Pertanian Balikpapan melalui Pejabat karantina hewan menggagalkan penyelundupan sejumlah produk hewan yang berasal dari negeri tirai bambu Tiongkok, Selasa (13/4/2020).
Diketahui produk hewan masuk ke Indonesia ini berusaha disamarkan karena tak kantongi Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal.
Koordinator Fungsional Karantina Hewan drh. Niken Pandansari mengatakan mulanya produk hewan ini dibungkus rapi dari daerah asal dan menyebutkan isi kemasan tersebut adalah bahan kimia.
“Ternyata setelah kita cek isinya daging hewan babi dan bebek,” kata Niken.
Kasus ini terkuat, kata Niken, berkat koordinasi serta kerjasama antara Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan sebagai kepabeanan barang.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
“Berkat Informasi dari pihak Bea Cukai yang menemukan terdapat kemasan yang mencurigakan, akhirnya kita bisa ungkap penyelundupan ini,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan produk hewan tak dilengkapi dengan dokumen karantina dan pemilik tidak dapat melengkapinya, serta berbeda antara label yang tertulis dengan isi produk.
Dia menjelaskan, lalu lintas hewan dan produk hewan harus dilengkapi dengan Dokumen Karantina dari daerah asal dan wajib dilaporkan kepada pejabat karantina pertanian untuk dilakukan tindakan karantina.
“Untuk itu pemilik melanggar UU No. 21 Tahun 2019 sehingga dilakukan tindakan penahanan terhadap produk tersebut untuk nantinya dimusnahkan,” pungkasnya. (rhn)






