Beranda / Pemkab Paser / PDAM Paser Gratiskan Pelanggan A1 dan Rumah Ibadah Selama 3 Bulan

PDAM Paser Gratiskan Pelanggan A1 dan Rumah Ibadah Selama 3 Bulan

Dirut PDAM Paser Tirta Kandilo Zamzami

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Paser akan menggratiskan tagihan pembayaran terhadap pelanggan dengan golongan A1 dan rumah ibadah selama 3 bulan.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Kandilo Paser Zamzami mengatakan penggratisan tersebut sebagai kepedulian pihaknya di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Paser.

“Sesuai hasil rapat, kebijakan gratis ini untuk pelanggan PDAM golongan A1 untuk tagihan rekening air bulan pemakaian April, Mei dan Juni 2020,” kata Direktur PDAM Paser Zamzami, Rabu (15/4/2020).

Dia mengungkapkan, pelanggan  kriteria Rumah Tangga A.1 adalah pelanggan rumah tangga yang rumahnya hanya berfungsi sebagai tempat tinggal dan merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga :

“Pelanggan PDAM Tirta Kandilo yang masuk dalam kriteria golongan A1 ini berjumlah 1.989 sambungan yang tersebar di berbagai kecamatan,” ucapnya.

Selain itu, PDAM Paser juga akan menggratiskan pelanggan selama 3 bulan dengan golongan Sosial Khusus. Golongan ini merupakan pelanggan dengan status rumah ibadah.

“Dengan adanya kebijakan penggratisan, diharapkan kami mampu membantu mengurangi dampak Covid-19 untuk tempat ibadah sebanyak 188 sambungan,” ujarnya

Terkait mekanisme penggratisan tersebut, Zamzami menyebut pelanggan yang masuk dalam kriteria A1 dan sosial khusus akan otomatis dikurangi dalam tagihan pembayarannya di bulan Mei, Juni dan Juli.

Dia menyebut, partisipasi PDAM Paser Tirta Kandilo dalam membantu dalam penanganan Covid-19 melalui penggratisan kedua golongan sambungan tersebut mencapai Rp 1 milliar. (adv/dkisp)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *