
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Angin segar kelanjutan pembangunan bandara di paling selatan Kalimantan Timur oleh Kementrian Perhubungan tinggal menunggu disposisi dari Bupati Paser.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser Abdul Kadir mengatakan dalam hal ini pihaknya tinggal menunggu proses pengajuan permohonan hibah yang sudah disampaikan kepada Bupati.
“Kami menunggu disposisi dari Bupati, karena nantinya pengajuan permohonan hibah harus ditandatangani langsung oleh kepala daerah,” kata Abdul Kadir di Tanah Grogot, Kamis (16/4/2020).
Abdul Kadir menyebut, karena pelimpahan aset dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) memiliki jumlah nilai yang cukup besar sehingga harus dengan persetujuan Bupati.
“Sekitar 228 hektare lahan yang direncanakan akan dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan melalui Subdirektorat Prasarana Bandar Udara pada Ditjen Perhubungan Udara,” ucapnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Dia mengungkapkan, bahwasannya secara umum Bupati telah setuju dengan pelimpahan aset daerah untuk melanjutkan pembangunan bandara yang akan menjadi kebanggaan masyarakat Paser.
“Saat pertemuan Bupati dengan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu, pada dasarnya beliau setuju dengan upaya kelanjutan pembangunan bandara,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pembangunan bandara Paser akan kembali dilanjutkan setelah sebelumnya sempat terhenti.
Kepala Subdirektorat Prasarana Bandar Udara pada Ditjen Perhubungan Udara, tanggal 1 September 2019 lalu telah melakukan rapat membahas pengembangan sarana & prasarana transportasi Ibu Kota Negara (IKN), termasuk rencana pembangunan bandara Paser sebagai penyangga IKN. (adv/dkisp)






