
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Paser kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah dua bulan lebih menghentikan layanan karena pandemi Covid-19.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Donny Dwija Romansa mengatakan, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Paser kembali membuka layanan mulai awal Juni 2020 bagi pemohon pengurusan SIM baru dan juga perpanjangan.
“Rencananya pelayanan SIM di Satpas Polres Paser akan kami buka hari Selasa 2 Juni 2020 mendatang,”
Kasat Lantas Polres Paser AKP Donny Dwija Romansa, Rabu (27/5/2020)
Donny menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan sejumlah persiapan penerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat berlangsungnya proses pelayanan.
“Kami telah menyediakan tempat cuci tangan, jadi pemohon sebelum masuk pemohon harus cuci tangan terlebih dahulu, wajib memakai masker,” ucapnya.
“Pemohon juga akan diminta memakai cairan antiseptik , lalu diukur suhu tubuhnya menggunakan thermal gun, dan menunggu pada tempat duduk yang telah diatur jaraknya,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Donny, guna melindungi anggota Satpas yang bertugas memberikan pelayanan ke masyarakat, para petugas akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) serta dibantu dari tim kesehatan.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya tersebut menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan jumlah pemohon dengan kapasitas ruang pelayanan Satpas agar mengantisipasi terjadinya kerumunan antrian.
“Bila pemohon terlalu banyak melebihi batas antrian di loket, maka pemohon SIM akan kami batasi,” ungkapnya.
Donny juga menjelaskan, bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya selama pelayanan Satpas ditutup diberi kemudahan tanpa perlu membuat baru.
“SIM yang habis masa berlakunya pada saat pelayanan ditutup dapat diperpanjang dan tidak perlu buat baru saat pelayanan SIM dibuka kembali,” pungkasnya. (rhn)






