
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil menciduk seorang pria inisial SG (22) pemilik 365 butir obat keras jenis LL, Rabu (31/08/2022) sore.
Tersangka diringkus di sebuah rumah di Desa Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser ini berawal dari informasi masyarakat.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, mengatakan, dari informasi, terdapat sebuah bengkel di Desa Janju kerap terjadi pesta obat keras jenis LL.
“Sat Resnarkoba pada saat penyelidikan mengamankan seorang pria inisial T dan menemukan 13 butir obat LL,”
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa
Berdasarkan pengakuan dari T, lanjut Yulianto, petugas mendapatkan informasi bahwa T memperoleh obat keras dari tersangka SG.
“Setelah melakukan pegembangan menuju rumah tersangka SG dan langsung dilakukan penggeledahan sehingga di temukan barang bukti,” terangnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain, 365 butir obat keras jenis “LL” warna putih berbentuk bulat pipih berlogo “LL”, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet warna coklat yang dan 1 buah telepon genggam.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Turut diamankan pula oleh petugas, 3 buah kotak rokok, 1 buah tas selempang serta uang tunai sebesar Rp 640.000.
“Pelaku dan barang bukti dibawa menuju Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Yulianto. (rh)






