
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengisyaratkan proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Paser, Aprianto Abdullah menyebut perekrutan Panwascam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 132.
“Anggota Panwaslu Kecamatan nantinya akan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,”
Ketua Bawaslu Paser, Aprianto Abdullah, Selasa (30/8/2022)
Lebih lanjut, Aprianto mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 30 orang anggota Panwascam yang akan mengisi 10 kecamatan di Kabupaten Paser.
Kesepuluh kecamatan tersebut yakni Kecamatan Batu Engau, Batu Sopang, Kuaro, Long Ikis, Long Kali, Muara Komam, Muara Samu, Paser Belengkong, Tanah Grogot dan Tanjung Harapan.
“Masing-masing kecamatan nantinya akan diisi oleh 3 orang pengawas/ komisioner panwascam,” ucapnya.
Baca Juga :
- Stok Beras Aman, Bulog Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pulau Terluar Terpenuhi
- Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Beri Insentif PPN untuk Kelas Ekonomi
- Bangunan Tanpa Izin Jadi Sorotan, Pemkab Paser Perkuat Pengawasan
- Dampak BBM Naik Mulai Terasa, ASN Diminta Lebih Bijak Kelola Pengeluaran
- DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Penantian 22 Tahun Berakhir
Pembentukan Panwascam ini, kata Aprianto, berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proposional, akuntabel, efektif dan efisien.
Kendati demikian, kata Aprianto, pihaknya masih menunggu instruksi dan pedoman pembentukan seperti ketentuan jadwal dan persyaratan calon Panwascam dari Bawaslu RI
“Kami mengajak seluruh putra putri terbaik kabupaten Paser yang memenuhi syarat untuk bisa bergabung sebagai panwascam di kecamatannya masing-masing,” kata Aprianto. (rh)






