
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengisyaratkan proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Paser, Aprianto Abdullah menyebut perekrutan Panwascam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 132.
“Anggota Panwaslu Kecamatan nantinya akan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,”
Ketua Bawaslu Paser, Aprianto Abdullah, Selasa (30/8/2022)
Lebih lanjut, Aprianto mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 30 orang anggota Panwascam yang akan mengisi 10 kecamatan di Kabupaten Paser.
Kesepuluh kecamatan tersebut yakni Kecamatan Batu Engau, Batu Sopang, Kuaro, Long Ikis, Long Kali, Muara Komam, Muara Samu, Paser Belengkong, Tanah Grogot dan Tanjung Harapan.
“Masing-masing kecamatan nantinya akan diisi oleh 3 orang pengawas/ komisioner panwascam,” ucapnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Pembentukan Panwascam ini, kata Aprianto, berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proposional, akuntabel, efektif dan efisien.
Kendati demikian, kata Aprianto, pihaknya masih menunggu instruksi dan pedoman pembentukan seperti ketentuan jadwal dan persyaratan calon Panwascam dari Bawaslu RI
“Kami mengajak seluruh putra putri terbaik kabupaten Paser yang memenuhi syarat untuk bisa bergabung sebagai panwascam di kecamatannya masing-masing,” kata Aprianto. (rh)






