
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengisyaratkan proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Paser, Aprianto Abdullah menyebut perekrutan Panwascam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 132.
“Anggota Panwaslu Kecamatan nantinya akan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,”
Ketua Bawaslu Paser, Aprianto Abdullah, Selasa (30/8/2022)
Lebih lanjut, Aprianto mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 30 orang anggota Panwascam yang akan mengisi 10 kecamatan di Kabupaten Paser.
Kesepuluh kecamatan tersebut yakni Kecamatan Batu Engau, Batu Sopang, Kuaro, Long Ikis, Long Kali, Muara Komam, Muara Samu, Paser Belengkong, Tanah Grogot dan Tanjung Harapan.
“Masing-masing kecamatan nantinya akan diisi oleh 3 orang pengawas/ komisioner panwascam,” ucapnya.
Baca Juga :
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
Pembentukan Panwascam ini, kata Aprianto, berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proposional, akuntabel, efektif dan efisien.
Kendati demikian, kata Aprianto, pihaknya masih menunggu instruksi dan pedoman pembentukan seperti ketentuan jadwal dan persyaratan calon Panwascam dari Bawaslu RI
“Kami mengajak seluruh putra putri terbaik kabupaten Paser yang memenuhi syarat untuk bisa bergabung sebagai panwascam di kecamatannya masing-masing,” kata Aprianto. (rh)






