Beranda / Pemkab Paser / Bupati Paser Sampaikan Nota Keuangan APBP P 2022, Diproyeksikan Naik Rp 734 Miliar

Bupati Paser Sampaikan Nota Keuangan APBP P 2022, Diproyeksikan Naik Rp 734 Miliar

Bupati Paser dr Fahmi Fadli / Foto : mc

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyampaikan nota pengantar keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Rabu (31/8/2022).

Rapat paripurna DPRD Paser yang berlangsung Baling Seleloi dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan turut dihadiri pimpinan Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah.

Bupati Paser, dr Fahmi Fadli mengatakan, pada tahun anggaran 2022, total pendapatan Rp 1,8 triliun proyeksikan mengalami kenaikan Rp 743 miliar.

“Sehingga total pendapatan di APBD P Paser tahun 2022 menjadi sebesar 2 triliun 547 miliar 796 juta 803 ribu 913 rupiah,”

Bupati Paser, dr Fahmi Fadli

Bupati juga menjelaskan, bedasarkan kebutuhan belanja pada perubahan anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 2,9 triliun 919. Nilai tersebut meningkat dari APBD 2022 murni yang sebesar Rp 2,6 triliun.

“Anggaran itu diarahkan untuk Belanja Operasi sebesar 2 triliun 125 miliar rupiah lebih, Belanja Modal sebesar 511 miliar rupiah lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar 6 miliar rupiah dan Belanja Transfer sebesar 275 miliar rupiah lebih,” ucap Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyebut, target kinerja pembangunan Kabupaten Paser pada 2021 untuk sektor perekonomian tumbuh sebesar 5,41 persen.

“Angka ini lebih tinggi dibanding capaian tahun 2020 yang mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar -2,86,” jelasnya.

Baca Juga :

Ditambahkan, dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Paser pada 2021 tercatat sebesar 72,93 poin atau meningkat sebesar 0,89 poin dibandingkan dengan tahun 2020.

“Peningkatan ini seiring peningkatan Angka Harapan Hidup (AHH), Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS), serta pengeluaran perkapita yang disesuaikan,” kata Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan, penyampaian nota keuangan inj sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser 2022 akan dibahas Pemerintah Daerah bersama DPRD Paser.

“Pembahasannya menitik beratkan pada kesesuaian antara Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022,” kata Hendra. (adv)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *