
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berupaya mengkaji langkah penerapan menuju tatanan kenormalan baru atau new normal untuk meningkatkan roda perekonomian di daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Paser saat Rapat Pengkajian penerapan new normal Kabupaten Paser bertempat di Ruang Rapat Sadurengas, Kamis (4/6/2020).
“Karena jika kita melihat dan memperhatikan kondisi 3 bulan terakhir memang banyak masyarakat yang mengeluhkan turunnya penghasilan. Semua itu dirasakan di semua sektor perekonomian,”
Wakil Bupati Paser Kaharuddin
Tentu saja, kata Wabup, dengan kondisi Kabupaten Paser yang masih dalam kategori zona merah, tidak membuat Pemkab Paser gegabah untuk mengambil langkah menerapkan kebijakan new normal.
“Dalam hal ini kita mencoba menyikapi arahan dari Pemerintah Pusat tentang bagaimana menanggulangi permasalahan Pandemi Covid 19 namun roda perekonomian tetap dapat berjalan sesuai harapan,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk mengambil langkah New Normal tentu memerlukan sosialisasi dan simulasi, sehingga kegiatan yang kita laksanakan ini bisa menjadi bahan pertimbangan apakah ke depan dan mulai kapan Kabupaten Paser akan menerapkan New Normal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Paser yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, walaupun selama tiga minggu ini belum ada penambahan kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Paser.
Amir juga mengungkapkan bahwa ada tiga syarat yang harus terpenuhi bila suatu daerah ingin menerapkan kebijakan kenormalan baru.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Tiga syarat tersebut adalah tingkat penularan kasus corona di suatu wilayah atau reproductive number (RO), jumlah test swab atau surveillance, kesiapan sistem kesehatan.
Dari ketiga syarat itu, hanya satu syarat yang belum dapat terpenuhi yakni syarat jumlah test swab. Mengingat Kabupaten Paser selama ini belum memiliki PCR dan pemeriksaan bergantung pada Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) di Surabaya.
“Sampai hari ini, Paser dengan jumlah penduduk sekitar 300 ribu jiwa, hanya baru memeriksa 260 sampel Swab, sedangkan untuk memenuhi syarat harus sekitar 1000 sampai 1300 Swab,” kata Amir.
“Mudah-mudahan, dengan adanya pembelian mesin PCR bisa mempercepat proses pemeriksaan, dan Paser dapat bertahap memenuhi syarat tersebut,” ucapnya. (adv/dkisp)






