
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Paser, Amir Faisol menyampaikan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP) hingga Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak akan lagi digunakan dalam penanganan kasus virus Corona.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Jadi beberapa istilah yang sudah kita kenal selama ini akan ada perubahan. Sehingga kedepan Gugus Tugas akan merubah penyebutan kasus ODP, ODP atau OTG sesuai keputusan Menteri Kesehatan,”
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Paser, Amir Faisol
Adapun istilah terbaru yang nantinya akan digunakan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Paser antara lain kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi dan kontak erat.
Amir juga menjelaskan, kedepan prosedur kepada pasien-pasien yang telah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, berdasarkan pedoman yang telah diatur hanya dilakukan proses isolasi dan tanpa memerlukan hasil Swab.
“Contoh bila ada pasien terkonfirmasi positif, dengan kondisi pasien tanpa keluhan atau gejala ringan hingga sedang, maka pasien saat dinyatakan sembuh tidak perlu dilakukan pemeriksaan swab, hanya menunggu waktu isolasi yang telah ditentukan,” terangnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Selain itu, lanjut Amir, dalam pedoman juga diatur tentang prosedur penanganan pasien terkonfirmasi positif dengan gejala berat yang harus menjalani perawatan medis. Untuk menyatakan pasien sembuh, cukup hanya melakukan sekali pemeriksaan swab dengan hasil negatif.
“Sehingga pasien positif dengan gejala berat ini, hasil swab PCR konfirmasi sembuhnya hanya satu kali. Tidak seperti sebelumnya yang harus melewati dia kali pemeriksaan swab dua kali negatif berturut-turut,” jelasnya.
Amir juga mengingatkan, penyebaran Covid-19 masih terus terjadi di Kabupaten Paser, sehingga pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat harus dijalankan dengan disiplin.
“Kami mengingatkan kembali gunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun,“ pungkasnya. (adv/dkisp)






