
MNEWSKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kalimantan Timur menemukan pelanggaran dalam tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan di 10 kecamatan Kota Samarinda.
Koordinator Pemantau dan Advokasi KIPP Kaltim Deny Adam Erlangga mengatakan pihaknya telah membuka posko layanan pengaduan masyarakat sejak menyerahkan formulir pendaftaran sebagai lembaga pemantau ke kantor KPU Samarinda pada tanggal 10 juli 2020.
Menurut Deny, posko ini dibentuk untuk memudahkan masyarakat serta memfasilitasi dan mengawal aduan atau keberatan masyarakat dalam proses tahapan pilkada khususnya di Kota Samarinda.
“KIPP Kaltim juga membentuk petugas relawan pemantau yang berjumlah 12 orang agar dapat melakukan pemantauan pada setiap kecamatan di Kota Samarinda,”
Kordinator Pemantau dan Advokasi KIPP Kaltim Deny Adam Erlangga
Dia mengungkapkan, dari hasil pemantauan KIPP Kaltim terhadap Tahapan Verifikasi Faktual menemukan beberapa dugaan pelanggaran baik yang berasal dari calon perseorangan atau dari tim verifikator KPU.
“Pelanggaran yang terjadi yaitu pemalsuan data dukungan paslon perseorangan, petugas Verfak tidak menawarkan formulir BA.5 KWK dan pendukung yang tidak pernah diverifikasi oleh petugas Verfak,” katanya.
Deny menyebut, terkait pemalsuan data dukungan dimana paslon perseorangan diduga telah memanipulasi data pendukung sebagai syarat maju sebagai bakal calon pasangan perseorangan.
“Banyak warga yang namanya masuk dalam data pendukung salah satu paslon perseorangan, padahal warga tersebut tidak pernah menyatakan atau memberikan dukungannya secara lisan atau tertulis kepada paslon manapun,” ucapnya.
Dugaan pelanggaran lainnya, lanjut Deny, petugas Verfak diketahui tidak menawarkan formulir BA.5 KWK kepada warga yang ingin menggugurkan dukungannya.
“Dari informasi dan pengaduan yang dapatkan KIPP Kaltim dalam penelusuran kepada beberapa warga, ditemukan petugas Verfak yang tidak menjelaskan tentang cara mengugurkan dukungan dengan mengisi form BA.5 KWK,” jelasnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Padahal, ketika warga tersebut tidak mengisi BA.5 KWK maka dukungan akan dianggap sah atau memenuhi syarat (MS) sebagai pendukung bakal paslon perseorangan.
Pelanggaran ketiga yang ditemukan yakni pendukung tidak pernah diverifikasi oleh petugas Verfak tetapi datanya tetap masuk kedalam data yang memenuhi syarat.
“Pelanggaran ini sungguh mengejutkan, pasalnya ketika kami mengkonfirmasi ke pendukung bersangkutan ternyata tidak pernah memberikan dukungan serta tidak pernah diverifikasi secara tatap muka atau online dan namanya dalam data pendukung MS,” terangnya.
Dari temuan dugaan pelanggaran yang ada, Deny mengaku akan mencoba meminta klarifikasi kepada penyelenggara ditingkat kelurahan dan kecamatan hingga ke KPU Kota Samarinda serta berkordinasi dengan Bawaslu Kota Samarinda.
“Kami telah menampung aduan warga dan bila ada yang merasa dirugikan atau keberatan, KPII tentu akan melakukan pendampingan dan pengawalan laporan atau gugatan atas dugaan pelanggaran tersebut kejalur hukum yang belaku,” pungkasnya. (nad/red)






