
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Empat bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser ditetapkan KPU Kabupaten Paser menjadi pasangan calon (paslon) pada Rabu (23/9/2020).
Penetapan paslon yang akan berlaga di Pilkada serentak 2020 Kabupaten Paser tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Paser Nomor : 132/PP.04.02-kpts/6401/KPU-Kab /IX /2020 tentang Penetapan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2020.
Keempat pasangan calon dalam rapat pleno tersebut yaitu, dr. Fahmi Fadli – Syarifah Masitah, Tony Budi Hartono – Aji Sayid Fathur Rahman, Sulaiman Eva Merukh – Ikhwan Wirawan dan Alphad Syarif – Arbain M. Noor.
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan penetapan paslon tersebut usai rapat pleno internal yang dilakukan anggota KPU Paser.
“Alhamdulillah, berkas pencalonan telah selesai diverifikasi dan langsung dilakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan bapaslon menjadi paslon,”
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Rabu (23/9/2020)
Setelah penetapan ini, kata Qayyim, tahapan akan dilanjutkan dengan pengambilan serta pengundian nomor urut paslon pada Kamis (24/9/2020) di Hotel Kyriad Sadurengas.
Dia mengingatkan para Paslon agar tidak memiliki mengerahkan massa saat pengundian nomor urut. Menurutnya hal itu untuk menghindari kerumunan massa disaat Pandemi Covid-19.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
“Kita minta Paslon tidak melakukan iring-iringan dan pengumpulan massa serta mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan masa simpatisan atau pendukung Paslon bisa tetap mengikuti proses pengundian nomor urut melalui live streaming media sosial KPU Kabupaten Paser. (drn)






