
MNEWSKALTIM.COM, SAMARINDA – Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba,dengan jumlah barang bukti 1.037,74 Gram Brutto Sabu dan 929 butir pil ekstasi, dengan 9 orang tersangka.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol.Arif Budiman dalam konferensi persnya bertempat di Mako Polresta Samarinda Jln.Slamet Riyadi Kota Samarinda, Kamis (19/11/2020) siang.
Ia mengkalkulasikan, barang bukti jenis sabu sebanyak 1.037,74 Gramram Bruttoada sekitar 549.000 orang anak bangsa yang terselamatkan dengan asumsi 1 Gram dipakai untuk 10 orang.
Sedangkan untuk 929 butir Pil Ekstasi dapat menyelamatkan 929 orang anak bangsa dengan asumsi 1 butir dipakai 1 orang,”
Kapolresta Samarinda Kombes Pol.Arif Budiman
“Pemusnahan barang bukti narkoba yang kita lakukan sebagai komitmen jajaran Polresta Samarinda perang terhadap narkoba khususnya di kota Samarinda yang kita cintai ini”, tutupnya.
Selanjutnya, para tersangka yang diamankan dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (humas/red)






