
MNEWSKALTIM.COM, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memutuskan untuk kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana Coronavirus Disease atau Covid-19 dari 1 Januari 2021.
Hal ini didasarkan atas Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.645/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga :
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto mengatakan perpanjangan status tanggap darurat bencana penyakit ini berlaku sampai dicabutnya Keputusan Presiden tentang Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
“Tentunya perpanjangan tanggap darurat Covid-19 ini diambil Gubernur dengan berbagai pertimbangan, seperti penyebarannya yang masih cukup tinggi di Kaltim,”
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto, Selasa (5/1/2021)
Menurut Yudha, tingginya kasus positif Covid-19 di Kaltim bisa jadi akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Mulai dari penggunaan masker, menjaga jarak atau physical distancing dan mencuci tangan,” terangnya.
Dia juga menerangkan, dengan memperpanjang status KLB, selain sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, juga diharapkan bisa memaksimalkan penanganan Covid-19 agar lebih secara komprehensif, lebih terarah dan terukur. (*)






