
MNEWSKALTIM.COM, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memutuskan untuk kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana Coronavirus Disease atau Covid-19 dari 1 Januari 2021.
Hal ini didasarkan atas Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.645/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto mengatakan perpanjangan status tanggap darurat bencana penyakit ini berlaku sampai dicabutnya Keputusan Presiden tentang Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
“Tentunya perpanjangan tanggap darurat Covid-19 ini diambil Gubernur dengan berbagai pertimbangan, seperti penyebarannya yang masih cukup tinggi di Kaltim,”
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto, Selasa (5/1/2021)
Menurut Yudha, tingginya kasus positif Covid-19 di Kaltim bisa jadi akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Mulai dari penggunaan masker, menjaga jarak atau physical distancing dan mencuci tangan,” terangnya.
Dia juga menerangkan, dengan memperpanjang status KLB, selain sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, juga diharapkan bisa memaksimalkan penanganan Covid-19 agar lebih secara komprehensif, lebih terarah dan terukur. (*)






