
MNEWSKALTIM.COM, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memutuskan untuk kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana Coronavirus Disease atau Covid-19 dari 1 Januari 2021.
Hal ini didasarkan atas Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.645/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto mengatakan perpanjangan status tanggap darurat bencana penyakit ini berlaku sampai dicabutnya Keputusan Presiden tentang Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
“Tentunya perpanjangan tanggap darurat Covid-19 ini diambil Gubernur dengan berbagai pertimbangan, seperti penyebarannya yang masih cukup tinggi di Kaltim,”
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto, Selasa (5/1/2021)
Menurut Yudha, tingginya kasus positif Covid-19 di Kaltim bisa jadi akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Mulai dari penggunaan masker, menjaga jarak atau physical distancing dan mencuci tangan,” terangnya.
Dia juga menerangkan, dengan memperpanjang status KLB, selain sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, juga diharapkan bisa memaksimalkan penanganan Covid-19 agar lebih secara komprehensif, lebih terarah dan terukur. (*)






