
MNEWSKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi lewat akun instagram pribadi miliknya mengklarifikasi informasi yang beredar di luas terkait pemberlakuan Rapid Test (RT) Antigen bagi pelaku perjalanan darat ke Kota Balikpapan.
Dalam komentar nya, Rizal menyatakan, saat ini kewajiban membawa surat keterangan RT Antigen di Kota Balikpapan baru hanya diberlakukan untuk perjalanan dengan transportasi udara, tetapi tidak dengan perjalanan darat.
“Mohon diklarifikasi, Sampai saat ini Balikpapan hanya menerapkan wajib rapid antigen bagi yang datang menggunakan jalur udara melalui bandara Sepinggan Balikpapan. Penggunaan rapid antigen diwajibkan berlaku di Jawa-Bali. Sedangkan daerah lainnya bisa menerapkan bisa juga tidak,”
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi lewat akun instagram pribadinya, Jum’at (15/1/2021)
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty juga turut menyampaikan klarifikasi terkait informasi kewajiban RT Antigen bagi pelaku perjalanan darat ke Balikpapan.
Menurutnya, pertemuan beberapa waktu lalu untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Satgas Covid 19 Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Pandemi Covid-19.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Dalam SE tersebut disampaikan ketentuan persyaratan hasil RT Antigen negatif bagi pelaku perjalanan udara, laut dan darat.
“Tapi bukan berarti Pemerintah Kota Balikpapan telah memberlakukan syarat rapid antigen pada pelaku perjalanan melalui darat,” terangnya.
Adapun pemberlakuan syarat rapid antigen di Kota Balikpapan yang sudah berlaku adalah berdasarkan Surat Edaran Walikota No 440 / 02 / 2021 bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara melalui bandara udara SAMS Sepinggan Balikpapan. (*/red)






