
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser memastikan bahwa vaksin jenis Sinovac yang digunakan pemerintah sudah mengantongi izin dan halal untuk digunakan.
Kepala Dinkes Paser, Amir Faisol mengatakan sebelum digunakan secara luas, pemerintah pusat sudah menggandeng Majelis Ulama Indonesia untuk menguji kehalalan vaksin asal Cina itu.
Dalam pengembangan vaksin Covid-19, lanjutnya, pemerintah juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta menyesuaikan dengan standar World Health Organization atau WHO.
“Ini bertujuan untuk memastikan bahwa vaksin ini aman dan halal ketika digunakan,”
Kadinkes Paser, Amir Faisol
Amir menambahkan, BPOM juga telah resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin virus corona (Covid-19) produksi Sinovac.
“Hasil uji menunjukkan efikasi virus Corona menggunakan vaksin Sinovac sebesar 65,3%, hasil ini telah melampaui ambang batas yang ditetapkan WHO yakni sebesar 50%,” tambahnya.
Baca Juga :
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
Diketahui, Dinas Kesehatan Paser itu menyatakan pihaknya menargetkan 160 ribu jiwa masyarakat Paser akan menerima vaksin sampai April 2022.
Kabupaten Paser dan 7 kabupaten/kota lainnya dijadwalkan akan mendapatkan alokasi vaksin Covid-19 tahap pertama termin kedua pada bulan Februari 2021.
Amir menambahkan, sasaran 1.760 vaksinasi tahap pertama di Paser itu akan di prioritaskan bagi tenaga kesehatan yang berada di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Kantor Kesehatan Pelabuhan. (drn)






