Beranda / MNews Paser / Pasar di Kabupaten Paser Tetap Dibuka Saat “Kaltim Steril”

Pasar di Kabupaten Paser Tetap Dibuka Saat “Kaltim Steril”

Suasana Pasar Induk Panyembolum sehari sebelum penerapan “Kaltim Steril

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memutuskan tetap membuka pasar di Kabupaten Paser saat penerapan instruksi Gubernur Isran Noor terkait “Kaltim Steril” akhir pekan ini.

Hal itu merupakan hasil rapat tindaklanjut Instruksi Gubernur Kaltim, Jumat (5/2/2021) di ruang rapat Sadurengas yang dihadiri Dandim 0904/TNG Letkol Czi Widya Wijanarko, serta Kapolres Paser AKBP Eko Susanto.

Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya mengatakan penerapan instruksi Gubernur Kaltim akan tetap ditindaklanjuti Pemkab Paser bersama instansi terkait secara bertahap.

“Sementara tidak dilakukan penutupan Pasar, sambil melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat terkait instruksi Gubernur ini,”

Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya

Dia juga menyampaikan ada tidaknya keputusan penutupan Pasar, nantinya akan dilakukan setelah Satgas Covid-19 melakukan evaluasi hasil penegakkan disiplin prokes pada akhir pekan ini.

“Karena masih masa transisi, setelah Sabtu-Minggu ini akan kembali kita evaluasi untuk menentukan kepastian jadwal penutupan pasar,” imbuhnya.

Dalam menjalankan instruksi Gubernur Kaltim, lanjut Katsul, Satgas juga akan melakukan penyemprotan disinfektan ke area pasar dan tempat publik lainnya mulai akhir pekan ini secara berkala.

Dia menegaskan, walaupun belum dilakukan penutupan baik Pasar atau tempat publik lainnya, kegiatan pendisplinan protokol kesehatan akan tetap gencar dilakukan Satgas Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM.

“Dengan kegiatan PPKM ini sanksi pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang tidak menggunakan masker tetap berjalan,” pungkasnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 4 Februari 2021.

Salah satu poin yang tertuang dalam instruksi tersebut yakni meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas diluar rumah pada hari Sabtu dan Minggu sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. (rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *