
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memutuskan tetap membuka pasar di Kabupaten Paser saat penerapan instruksi Gubernur Isran Noor terkait “Kaltim Steril” akhir pekan ini.
Hal itu merupakan hasil rapat tindaklanjut Instruksi Gubernur Kaltim, Jumat (5/2/2021) di ruang rapat Sadurengas yang dihadiri Dandim 0904/TNG Letkol Czi Widya Wijanarko, serta Kapolres Paser AKBP Eko Susanto.
Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya mengatakan penerapan instruksi Gubernur Kaltim akan tetap ditindaklanjuti Pemkab Paser bersama instansi terkait secara bertahap.
“Sementara tidak dilakukan penutupan Pasar, sambil melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat terkait instruksi Gubernur ini,”
Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya
Dia juga menyampaikan ada tidaknya keputusan penutupan Pasar, nantinya akan dilakukan setelah Satgas Covid-19 melakukan evaluasi hasil penegakkan disiplin prokes pada akhir pekan ini.
“Karena masih masa transisi, setelah Sabtu-Minggu ini akan kembali kita evaluasi untuk menentukan kepastian jadwal penutupan pasar,” imbuhnya.
Dalam menjalankan instruksi Gubernur Kaltim, lanjut Katsul, Satgas juga akan melakukan penyemprotan disinfektan ke area pasar dan tempat publik lainnya mulai akhir pekan ini secara berkala.
Dia menegaskan, walaupun belum dilakukan penutupan baik Pasar atau tempat publik lainnya, kegiatan pendisplinan protokol kesehatan akan tetap gencar dilakukan Satgas Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM.
“Dengan kegiatan PPKM ini sanksi pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang tidak menggunakan masker tetap berjalan,” pungkasnya.
Baca Juga :
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
- Paser Percepat Pembangunan Venue Porprov VIII 2026
- Porprov VIII Kaltim Dipastikan Digelar 14–27 November 2026, Paser Pasang Target Juara Umum
- Tinjau Paser, Pangdam Mulawarman Pastikan Situasi Kondusif dan Program TNI Berjalan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 4 Februari 2021.
Salah satu poin yang tertuang dalam instruksi tersebut yakni meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas diluar rumah pada hari Sabtu dan Minggu sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. (rdk)






