
MNEWSKAlTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyerahkan keputusan sengketa tapal batas kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam upaya itu, Pemkab Paser juga menyertakan beberapa catatan, yang disampaikan Bupati Fahmi Fadli dalam rapat bersama Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU itu.
“Yang pertama, agar tim PBD Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan revisi terhadap Permendagri Nomor 121 tahun 2019 tentang batas daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 khususnya pada lampiran 3,”
Bupati Paser dr Fahmi Fadli
Peta pembentukan Kabupaten Kutai Barat, yang didalamnya menggambarkan bahwa Kecamatan Sepaku yang pada akhirnya setelah pemekaran merupakan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mempunyai segmen batas dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan Kecamatan Long Kali mempunyai segmen batas dengan Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara, hal ini didukung sesuai dengan kesepakatan Desa Muara Toyu Kec. Long Kali dengan Desa Perian Kec. Muara Muntai tahun 2011.
Lalu tidak dilibatkanya Pemerintah Kabupaten Paser dalam proses penerbitan Permendagri No. 121 tahun 2019.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Lanjut Fahmi mengatakan agar tim PBD Provinsi Kalimantan Timur menggunakan kajian Tim PBD Kabupaten Paser sebagai dasar untuk melakukan penegasan segmen batas 4 daerah yaitu, Kabupaten Paser, Kabupaten PPU, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Kartanegara
Alasannya ada 3, yaitu dasar hukum yang sangat kuat diantaranya Undang-undang Nomor 47 Tahun 2019, Permendagri No. 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Juga diakui dan berkesesuaian dengan pemahaman masyarakat ke empat daerah, baik itu Masyarakat PPU sendiri, Paser, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara dengan metode watershed (garis pemisah air).
Terakhir, diakui dan berkesesuaian dengan kajian tarikan batas baik itu TIM PBD Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Kutai Barat. (adv)






