
MNEWSKALTIM.COM, SANGATTA – Seorang gadis SM (18) terkena tipu daya pemuda MSN (23) warga Jalan Pendidikan, Sangatta, melalui media sosial.
Pertemuan yang diharapkan sesuai angan pun sirna SM gadis malang ini harus kehilangan kehormatannya lantaran di Rudapaksa alias di perkosa MSN.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan disemak-semak Jalan KH Abdullah (Kenyamukan) Rabu (9/6/2021) sekira pukul 23.30 Wita.
MSN melancarkan aksi bejatnya dengan modus ingin membawa SM kerumahnya untuk dikenalkan dengan orangtuanya. Hingga akhirnya SM pun menyetujui ajakan pelaku.
“Keduanya berkenalan melalui situs Facebook dan berlanjut ke messenger dengan nama Nathan. Pelaku menjemput SM namun dengan dalih yang datang menjemput ialah adiknya padahal itu pelaku sendiri guna mengelabui SM,”
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rauf, Selasa (15/6/2021).
Korban sebelumnya diajak berkeliling menggunakan motor, saat diperjalanan (keadaan jalan sepi dan gelap) pelaku turun dari motor dan mengikat tangan korban, menutup mata korban menggunakan kain, membawa korban kedalam gang setelah itu pelaku menyetubuhi korban.
“Lakban itu sudah disiapkan oleh MSN untuk mengikat tangan SM, korban juga sempat melarikan diri namun tak berhasil setelahnya tangan SM pun kembali diikat, pada kejadian itu SM keadaan tidak sadarkan diri tubuh korban pun direbahkan dan terjadilah perkosaan itu,” terangnya.
Usai memuaskan kelaminnya, MSN pun pergi meninggalkan SM dan membawa barang-barang milik korban. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan maksimal 9 tahun penjara.
“Motif pelaku ingin memuaskan hawa nafsunya,” tutup Kasat”






