
MNEWSKALTIM.COM, SANGATTA – Seorang gadis SM (18) terkena tipu daya pemuda MSN (23) warga Jalan Pendidikan, Sangatta, melalui media sosial.
Pertemuan yang diharapkan sesuai angan pun sirna SM gadis malang ini harus kehilangan kehormatannya lantaran di Rudapaksa alias di perkosa MSN.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan disemak-semak Jalan KH Abdullah (Kenyamukan) Rabu (9/6/2021) sekira pukul 23.30 Wita.
MSN melancarkan aksi bejatnya dengan modus ingin membawa SM kerumahnya untuk dikenalkan dengan orangtuanya. Hingga akhirnya SM pun menyetujui ajakan pelaku.
“Keduanya berkenalan melalui situs Facebook dan berlanjut ke messenger dengan nama Nathan. Pelaku menjemput SM namun dengan dalih yang datang menjemput ialah adiknya padahal itu pelaku sendiri guna mengelabui SM,”
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rauf, Selasa (15/6/2021).
Korban sebelumnya diajak berkeliling menggunakan motor, saat diperjalanan (keadaan jalan sepi dan gelap) pelaku turun dari motor dan mengikat tangan korban, menutup mata korban menggunakan kain, membawa korban kedalam gang setelah itu pelaku menyetubuhi korban.
“Lakban itu sudah disiapkan oleh MSN untuk mengikat tangan SM, korban juga sempat melarikan diri namun tak berhasil setelahnya tangan SM pun kembali diikat, pada kejadian itu SM keadaan tidak sadarkan diri tubuh korban pun direbahkan dan terjadilah perkosaan itu,” terangnya.
Usai memuaskan kelaminnya, MSN pun pergi meninggalkan SM dan membawa barang-barang milik korban. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan maksimal 9 tahun penjara.
“Motif pelaku ingin memuaskan hawa nafsunya,” tutup Kasat”






