
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser (Pemkab) kembali menerapkan kebijakan masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang berlaku hingga 21 Juli 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran ini bernomor 061.1/1492/Org tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
“Pejabat struktural dan fungsional dibawahnya termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) melakukan tugas kedinasan dirumah terhitung sejak 8 sampai dengan 21 Juli 2021,”
Bupati Paser dr Fahmi Fadli dalam edarannya
Dalam surat edaran tersebut juga berbunyi kepala perangkat daerah 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi agar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (Work From Office).
Sedangkan pejabat struktural dibawahnya dan PTT melaksanakan tugas kedinasan di rumah dan selalu siap dihubungi atau bertugas bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Bupati juga meminta Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di masing-masing instansi dapat tetap mencapai sasaran kerja dan pemenuhan kinerja.
“Para ASN dan PTT yang bekerja dari rumah bisa mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” bunyi dalam edarannya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Bupati juga mengingatkan ASN dan PTT yang selama 14 hari melakukan WFH agar tidak beraktifitas diluar rumah. Kecuali untuk keperluan yang mendesak seperti kebutuhan pangan dan kesehatan.
Adapun edaran ini tidak berlaku bagi instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, BPBD, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang, dan Puskesmas se Kabupaten Paser. (adv)






