
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Lonjakan kasus Covid-19 akhir-akhir ini di Kabupaten Paser membuat kebutuhan plasma konvalesen untuk penyembuhan pasien Covid-19 cukup tinggi.
“Kebutuhan donor plasma tergolong masih lebih tinggi dibandingkan persediaan stok darah yang ada di UDD PMI Paser,”
Kepala UDD PMI Paser, dr Ahmad Hadiwijaya
Pria yang akrab disapa dr Hadi itupun berharap para penyintas Covid-19 agar bisa datang ke PMI untuk mendonorkan plasmanya.
“Kami mengharapkan penyintas bisa mendonorkan plasmanya untuk membantu pengobatan pasien Covid-19,” ucapnya.
Adapun calon pendonor plasma konvalesen, lanjut Hadi harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain memiliki
riwayat terkonfirmasi Covid-19 dan sudah dinyatakan sembuh berdasarkan surat keterangan dari dokter.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
“Berusia 17-60 tahun dengan berat badan minimal 55 kg. Diutamakan pria, wanita yang belum pernah hamil dan tak ada gejala minimal 14 hari setelah dinyatakan sembuh,” terangnya.
Selain itu, calon pendonor dipersyaratkan tidak memiliki penyakit komorbid, tidak melebihi 6 bulan setelah dinyatakan sembuh serta memenuhi persyaratan donor pada umumnya.
“Bagi penyintas yang sudah vaksin Sinovac boleh mendonorkan plasmanya 2 minggu setelah vaksin kedua, atau 1 bulan setelah vaksin Astra zeneca yang pertama,” kata Hadi. (rih)






