
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Paser kembali mengalami kenaikan dari level 2 menjadi level 3.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser, dr I Dewa Made Sudarsana memastikan kenaikan status level 2 menjadi ke level 3 dikarenakan capaian vaksinasi masih rendah.
“Capaian vaksinasi dosis kedua masih dibawah persyaratan minimal yakni 40 persen,”
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser, dr I Dewa Made Sudarsana
Dewa menyebut, ada beberapa kriteria yang digunakan Kementerian Dalam Negeri dalam penetapan status PPKM di daerah.
“Kriteria status PPKM mulai dari cakupan vaksinasi, zona, dan kasus meninggal dunia akibat Covid-19,” ungkapnya.
Diakuinya, cakupan vaksinasi Covid-19 Dosis kedua di Kabupaten Paser per tanggal 18 Oktober 2021 baru mencapai 20 persen.
Walaupun secara jumlah kasus hanya 10 orang, yakni 2 orang yang di rawat di Rumah Sakit dan 8 orang menjalani isolasi mandiri.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Dewa juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan cakupan, mengingat pentingnya vaksinasi dalam percepatan penanganan Covid-19.
“Vaksinasi ini menjadi tolak ukur yang harus segera dicapai,” ucapnya.
Dia menambahkan, ketersediaan stok vaksin masih mencukupi untuk mendukung percepatan vaksinasi di Paser.
“Termasuk dengan membangun kerja sama dengan berbagai pihak seperti TNI-Polri dan Perusahaan untuk terus melakukan kegiatan vaksinasi massal,” kata Dewa. (rih)






