
MNEWSKALTIM.COM, PENAJAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah sejumlah ruangan Kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Hal ini merupakan upaya pengumpulan bukti dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, oleh Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
Petugas KPK sekitar pukul 10.00 Wita didampingi polisi bersenjata lengkap, menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Pemerintah Kabupaten Penajam sebagai langkah pengembangan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah setempat.
Penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, diakukan di ruang kerja bupati dan ruang kerja sekretaris daerah.
Kemudian penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara yang berada di Jalan Unocal, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, juga digeledah petugas KPK.
Pejabat yang diminta menjadi saksi, saat KPK melakukan penggeledahan adalah Asisten II Sekretariat Daerah Ahmad Usman, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pitono, dan Plt Kepala Satpol PP Muhtar.
“Tiga orang dari Tim KPK berpencar ke tiga ruangan berbeda,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman ketika dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
“Penggeledahan yang dilakukan petugas KPK bersifat tentatif, dan belum bisa dipastikan berapa hari melakukan penggeledahan itu,” ungkapnya.
Petugas KPK meminta sejumlah berkas, seperti SK (Surat Keputusan) Bupati dan Wakil Bupati, serta DPA (dokumen pelaksana anggaran) tiga tahun terakhir.
“Berkas yang diminta DPA tiga tahun terakhir semua dari dinas terkait, serta SK Bupati dan Wakil Bupati,” tambah Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar. (hanter)






