Beranda / MNews Paser / Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Paser Diringkus Polisi

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Paser Diringkus Polisi

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pria berinisial ZA (28) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Paser setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

“Kami  mengamankan tersangka beserta satu paket serbuk kristal diduga jenis sabu di dalam bungkus rokok seberat 0,32 gram,”

Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa

ZA yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di salah satu sekolah di Tanah Grogot diringkus ketika berada disalah satu jalan di Kecamatan Tanah Grogot Jumat (4/2/2022) sekira pukul 16.30 WITA.

“Sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual-beli narkoba,” jelasnya.

Setelah menangkap ZA, polisi menggiring tersangka menuju rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip yang di dalamnya masih terdapat sisa-sisa sabu.

“Dari rumah tersangka, disita barang bukti lain seperti dua sendok takar dari sedotan, kertas karton warna putih, sebuah bong, satu unit handphone, dan korek api gas,” terang Yulianto.

Baca Juga :

Tersangka yang diduga pengedar narkoba tersebut diancam hukuman pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih, sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atas kejadian itu ZA dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Yulianto. (rh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *