
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pria berinisial ZA (28) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Paser setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Kami mengamankan tersangka beserta satu paket serbuk kristal diduga jenis sabu di dalam bungkus rokok seberat 0,32 gram,”
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa
ZA yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di salah satu sekolah di Tanah Grogot diringkus ketika berada disalah satu jalan di Kecamatan Tanah Grogot Jumat (4/2/2022) sekira pukul 16.30 WITA.
“Sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual-beli narkoba,” jelasnya.
Setelah menangkap ZA, polisi menggiring tersangka menuju rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip yang di dalamnya masih terdapat sisa-sisa sabu.
“Dari rumah tersangka, disita barang bukti lain seperti dua sendok takar dari sedotan, kertas karton warna putih, sebuah bong, satu unit handphone, dan korek api gas,” terang Yulianto.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Tersangka yang diduga pengedar narkoba tersebut diancam hukuman pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih, sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Atas kejadian itu ZA dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Yulianto. (rh)






