
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama bulan puasa Ramadan 1443 Hijriah tahun ini.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser nomor 061.2/623/Org yang mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN&RB tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1433 H di lingkungan instansi pemerintah.
“Ada 2 pemberlakuan jam kerja, tergantung jumlah hari kerja. Namun semuanya dimulai pada waktu yang sama, pukul 08.00 Wita,”
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser, Abdul Kadir
Dijelaskan, bagi unit kerja dengan 5 hari kerja maka pada Senin sampai Kamis pegawai bekerja hingga pukul 15.30 Wita dan pada Jumat sampai pukul 11.00 Wita.
Kemudian untuk unit kerja dengan enam hari kerja, Senin sampai Kamis pegawai masuk sampai pukul 14.30 Wita, lalu pada Jumat dan Sabtu jam kerja berakhir pada pukul 11.30 Wita.
“Pelaksanaan jam pelayanan untuk umum tersendiri, sehingga tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” jelasnya.
Baca Juga :
- Bidik Emas di Kandang Sendiri! AFI Paser Datangkan Pelatih Liga Profesional untuk Taklukkan Porprov Kaltim 2026
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
Dia menegaskan, pegawai harus bisa benar-benar memanfaatkan waktu untuk menuntaskan pekerjaan sambil meningkatkan ibadah rukun Islam ketiga itu.
“Meski jam kerja berkurang, itu tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi,” kata Kadir. (rh)






