
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi opsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam menekan kenaikan lonjakan kasus Covid-19.
3Kebijakan yang berlaku mulai Senin (14/2/2022) itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 440/395/Disdikbud tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Seluruh satuan pendidikan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) baik secara daring atau luring mulai 14 Februari 2022,”
Bupati Paser dr Fahmi Fadli dalam edarannya, Jum’at (11/2/2022)
Menurut Fahmi, keputusan itu menindaklanjuti data Satgas Covid-19 tentang jumlah kasus positif yang mengalami kenaikan di Kabupaten Paser.
Satuan pendidikan juga diminta untuk melakukan penyesuaian pelayanan pembelajaran kepada peserta didik sehingga kegiatan pembelajaran jarak jauh bisa berjalan dengan baik.
Pelayanan dilakukan dengan menggunakan berbagai media pembelajaran daring atau luring yang sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Selain itu, sekolah diminta memanfaatkan media daring/online maupun luring/offline untuk melakukan komunikasi kepada orang tua dan peserta didik di satuan pendidikan
“Pihak sekolah harus memantau dan mengawasi seluruh proses pembelajaran yang dilaksanakan secara daring dan atau luring,” lanjutnya.
Bagi yang sekolah yang berada di daerah terpencil, kata Dia, pelaksanaan pembelajaran diharapakan menyesuaikan dengan kondisi geografis yang ada
Seiring upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di sekolah, Dia mengajak peran serta seluruh elemen satuan pendidikan dengan turut vaksinasi dan mematuhi protokol kesehatan.
“Tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik harus mendapatkan vaksinasi Covid-19, dan selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan dimanapun berada,” tulisnya. (rh)






