
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Bupati Paser mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk divaksin Covid-19.
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Bupati Paser nomor 10 tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi booster bagi ASN dan PTT yang ditandatangani dr Fahmi Fadli pada 11 April 2022.
“Mewajibkan seluruh pegawai ASN dan PTT segera melakukan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi,”
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli dalam instruksinya
Pemkab Paser juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi para pegawai yang terbukti enggan melakukan vaksin Covid-19 lengkap, yakni dosis pertama, kedua dan ketiga atau booster.
“Penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan penundaan pembayaran gaji PTT yang secara medis mengikuti vaksinasi namum tidak bersedia divaksin,” jelas instruksinya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Sementara, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir mengatakan upaya ini dalam rangka percepatan cakupan vaksinasi, terutama untuk booster baru berkisar diangka 12,48 persen.
“Sebelumnya juga pernah dikeluarkan instruksi serupa berupa penekanan dosis pertama dan kedua. Kali ini untuk semua dosis, dari dosis pertama hingga booster,” jelas Kadir.
Agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan,
Saat ini, lanjut Kadir, seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah mengikuti vaksinasi.
“Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19 dengan dibuktikan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang,” kata Kadir. (rh)






