Beranda / MNews Paser / DPRD Paser Setujui 8 Propemperda Pemkab menjadi Raperda 2023

DPRD Paser Setujui 8 Propemperda Pemkab menjadi Raperda 2023


MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar sidang paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Paser tahun 2023, bertempat diruang rapat Baling Seleloi DPRD Paser, Selasa (8/11/2022)

Sidang rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi beserta Wakil Ketua Fadli Imawan dan Abdullah yang dihadiri Bupati Paser dr Fahmi Fadli.

Dalam sidang paripurna menghasilkan 8 penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2023. Adapun 8 Raperda yang di sahkan

  1. Rancangan peraturan daerah kabupaten Paser tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.
  2. Rancangan peraturan daerah kabupaten Paser tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
  3. Rancangan peraturan daerah kabupaten Paser tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
  4. Rancangan peraturan daerah kabupaten Paser tentang pajak daerah dan ritribus daerah.
  5. Rancangan peraturan daerah kabupaten Paser tentang bangunan gedung.
  6. Rancangan peraturan daerah kabupaten Paser tentang fasilitas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
  7. Rancangan peraturan daerah kabupaten Paser tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan pasar dalam wilayah kabupaten Paser.
  8. Rancangan peraturan daerah kabupaten Paser tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank pembangunan daerah Kalimantan timur dan Kalimantan Utara.

Baca Juga :

Selanjutnya terdapat juga rancangan peraturan daerah komulatif terbuka kabupaten Paser tahun 2023.berikut daftarnya

  1. Rancangan peraturan daerah akibat putusan mahkamah agung/mahkamah konstitusi.
  2. Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  3. Rancangan peraturan daerah tentang penataan kecamatan.
  4. Rancangan peraturan daerah tentang penataan Desa.

“Walaupun dalam sidang ini sempat tertunda namun tetap berjalan lancar sesuai jadwal.”(adv)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *