
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser menyambangi kediaman Ketua DPRD Hendra Wahyudi di Rumah Dinas Jabatan, Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (12/3/2023).
Kedatangan Pantarlih didampingi Ketua dan Anggota KPU serta PPK, PPS Tanah Grogot dan Panwaslucam Tanah Grogot dalam rangka kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Kabupaten Paser.
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mensukseskan tahapan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilihan untuk pemilu tahun 2024.
“Agenda coklit untuk forkopimda untuk motivasi kepada masyarakat untuk bisa terdaftar dalam pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024,”
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid
Ditambahkan, proses coklit oleh Petugas Pantarlih di seluruh Kabupaten Paser ditargetkan tuntas pada 14 Maret 2023 mendatang.
“14 Maret ini sudah selesai seluruhnya, dan akan dilanjutkan tahapan rekapitulasi tingkat PPS,” jelasnya.
Pleno rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara atau DPS di tingkat PPS, lanjutnya, dijadwalkan pada 30-31 Maret mendatang.
“Dilanjutkan pleno ditingkat kecamatan pada tanggal 1-2 April dan ditingkat kabupaten pada 5 April 2023,” tambah Qayyim.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dia juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Paser untuk melakukan pengecekan nama di dalam portal Daftar Pemilih Tetap (DPT) milik KPU untuk memastikan mereka telah terdaftar sebagai pemilih.
“Kami mengajak agar masyarakat memastikan dirinya terdaftar dalam DPT yang bisa di cek secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.,” kata Qayyim. (dr)






