
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemkab Paser tengah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Paser.
Dalam hal itu, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser bersama Pemkab Paser membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).
Ketua Pansus II DPRD Paser Budi Santoso, merespon positif Raperda ini, apalagi narkoba bahkan menjadi ancaman yang mempengaruhi semua kalangan.
“Kita (DPRD) merespon positif Perda inisiatif Pemerintah daerah ini. Narkoba memang menjadi ancaman semua pihak bahkan menjadi musuh negara, masuknya narkoba di Paser sudah di semua kalangan,”
Budi Santoso di Ruang Payembolum DPRD Paser, Senin (8/5/2023)
Dengan adanya Raperda ini, ia katakan, justru menjadi dasar kenaikan status Badan Narkotika Kabupaten menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Paser.
Menurutnya, Raperda ini bisa menjadi rujukan dari BNK menjadi BNNK sehingga cakupan dan penanganan lebih luas termasuk anggaran ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Namun kenaikan status ini tidak serta-merta bisa dilakukan. Dikatakan dia perlu ada prasyarat yang dilengkapi, seperti lahan. Kendala yang dihadapi, lahan telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Pasar tersebut dianggap belum memenuhi kriteria.
“Lahan mesti dilengkapi dengan bangunan gedung. Di dalamnya ada ruang rehabilitasi,” terangnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Ditekankan dia, karena ini merupakan Perda inisiatif dari pemerintah daerah, steakeholder yang menangani harus sama dalam presepsi. Ketua BNK adalab ex offficio Wakil Bupati Paser. Dia menyayangkan persolan lahan hingga kini belum clear.
Selanjutnya, tinggal komitmen pemerintah daerah agar Perda tersebut benar-benar bisa diselesaikan pada 2023 ini.
“Tahun ini harus selesai, karean kewenangan dari BNK sangat terbatas,” kata Budi. (adv)





