
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sertifikasi bagi tenaga kerja jasa konstruksi sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) di Kabupaten Paser.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser Edwin Santoso menyebut tenaga kerja jasa konstruksi di Kabupaten Paser mesti memiliki sertifikasi.
“Sertifikasi ini untuk membuktikan bahwa yang bekerja merupakan orang yang terampil menjalani profesinya,”
Edwin Santoso, Kamis (3/8/2023)
Dijelaskannya, kepemilikan sertifikat ini dapat meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup masyarakat dalam lingkungan sosial, serta mendapatkan jaminan dan kejelasan tenaga kerja dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Dari data saat ini jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat keterampilan atau SKT masih sangat sedikit dibandingkan jumlah seluruh tenaga kerja,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
Dengan digelarnya agenda forum jasa Konstruksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Pemerintah daerah memberi perhatian dan dukungan agar semua pekerja konstruksi harus memiliki sertifikat.
“Melalui forum ini, tenaga ahli dan tenaga terampil yang ada di Kabupaten Paser yang punya potensi bisa ditingkatkan melalui sertifikasi,” ucapnya.
Tentunya, peluang ini juga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur IKN tentunya membutuhkan tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang besar yang terlatih, terampil, dan professional
“Tentu ini membawa perubahan dalam bidang konstruksi dan dapat mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN),” kata Politisi PKB Paser itu. (Adv)





