
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sertifikasi bagi tenaga kerja jasa konstruksi sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) di Kabupaten Paser.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser Edwin Santoso menyebut tenaga kerja jasa konstruksi di Kabupaten Paser mesti memiliki sertifikasi.
“Sertifikasi ini untuk membuktikan bahwa yang bekerja merupakan orang yang terampil menjalani profesinya,”
Edwin Santoso, Kamis (3/8/2023)
Dijelaskannya, kepemilikan sertifikat ini dapat meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup masyarakat dalam lingkungan sosial, serta mendapatkan jaminan dan kejelasan tenaga kerja dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Dari data saat ini jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat keterampilan atau SKT masih sangat sedikit dibandingkan jumlah seluruh tenaga kerja,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Dengan digelarnya agenda forum jasa Konstruksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Pemerintah daerah memberi perhatian dan dukungan agar semua pekerja konstruksi harus memiliki sertifikat.
“Melalui forum ini, tenaga ahli dan tenaga terampil yang ada di Kabupaten Paser yang punya potensi bisa ditingkatkan melalui sertifikasi,” ucapnya.
Tentunya, peluang ini juga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur IKN tentunya membutuhkan tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang besar yang terlatih, terampil, dan professional
“Tentu ini membawa perubahan dalam bidang konstruksi dan dapat mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN),” kata Politisi PKB Paser itu. (Adv)





