
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Wakil Ketua Komisi II DPRD Paser H. Fadly Imawan mendorong optimalisasi target penerimaan zakat yang masih rendahnya di Kabupaten Paser.
Target yang dicapai dari potensi zakat yang ditetapkan di Kabupaten Paser sebesar Rp4 miliar pertahun. Namun pada realisasinya hanya sekitar 10 persen atau sekira Rp400 juta saja yang terkumpul. Oleh karena itu, Baznas bersafari ke OPD di lingkungan Pemkab Paser dan DPRD Paser.
“kami dari DPRD Paser menyambut baik dengan adanya sosialisasi ini, karena kami masih kurang paham apa yang menjadi kerja-kerja Baznas Paser ini,” Kata Wakil Ketua II DPRD Paser H.Fadly Imawan ST saat diwawancarai oleh media usai rapat.
Fadly Imawan menjelaskan bahwa DPRD Paser selama yang diketahui bahwa kerja-kerja Baznas hanya mengumpulkan zakat setelah itu membagikannya begitu saja.
Baca Juga :
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
“Ternyata Baznas Paser memiliki program kerja yang sangat bagus dan sangat luar biasa di tengah masyarakat membantu para petani di Paser yang kekurangan dan membutuhkan pupuk dan akhirnya dapat mendorong peningkatan produktivitas pertaniannya. Tak hanya itu ada juga bantuan rumah layak huni, ada bantuan para mahasiswa yang study di Mesir serta membantu pengobatan bagi para anak-anak di Paser,” jelasnya.
Program ini patutu didukung dan perlu didorong dan disuport Baznasnya untuk memaksimalkan potensi zakatnya,”kata dia.
Secara pribadi dalam pertemuan tersebut ia sampaikan setuju untuk memotong gaji setiap bulan untuk zakat perseorangan sebagai anggota DPRD Paser. Untuk besarnya akan dikembalikan kepada masing-masing anggota DPRD Paser.
“Ini kan sifatnya pribadi masing-masing urusan hamba kepada Tuhan-nya. Zakat ini sama wajibnya seperti salat, puasa dan haji. Oleh karena itu ini merupakan kepentingan setiap muslim untuk menunaikannya,” pungkasnya. (Adv)





