
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Upaya Pemkab Paser untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Kecamatan Tanah Grogot yang selama ini terkendala permasalahan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL) seluas 516,91 hektare kini membuahkan hasil
Hal itu ditandai dengan penyerahan surat dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Asnaedi, kepada Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pemkab Paser sangat komitmen terhadap penyelesaian permasalahan lahan yang selama ini dirasakan masyarakat karena terhambat oleh status HPL transmigrasi.
“Peralihan status lahan dari HPL menjadi APL ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Paser dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat,”
Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli
Bupati menjelaskan, pelepasan HPL ini akan memberikan kepastian hukum dan peluang bagi masyarakat untuk memiliki lahan di Kecamatan Tanah Grogot, tepatnya di Desa Jone, Desa Tapis, Desa Tepian Batang dan Kelurahan Tanah Grogot.
“Dengan peralihan status lahan tersebut, masyarakat di 3 desa dan 1 kelurahan di Tanah Grogot tidak perlu khawatir terhadap hak kepemilikan lahan mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam 40 tahun terakhir, masyarakat yang berada di kawasan HPL tersebut telah melakukan berbagai pembangunan. Mulai dari fasilitas umum, pelaku usaha, pelayanan dasar, akses jalan, pelayanan sosial seperti masjid dan sekolah, serta fasilitas sosial lainnya.
“Seiring semakin banyaknya masyarakat melakukan berbagai aktivitas, bahkan pembangunan juga sudah mulai padat dikawasan HPL tersebut, sehingga sudah seharusnya dilakukan peralihan,” kata Fahmi.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Fahmi juga menyampaikan rasa terima kasih ada dukungan seluruh pihak yang telah berkolaborasi bersama membantu peralihan status ratusan hektare lahan tersebut sehingga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami dari Pemkab Paser mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat, sehingga masyatakat bisa meningkatkan pemanfaatan lahan dan tidak was-was atas kepemilikan bangunan diatasnya,” terangnya.
Dengan kepastian status lahan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus lahan yang diduduki bangunan menjadi sertipikat yang menjadi ranah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Paser.
Kami menyerahkan kewenangan penuh kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dengan pelepasan status HPL ini harapan masyarakat memiliki sertipikat tanah bisa terwujud,” ungkap Bupati.
Sementara Kepala Kantah Kabupaten Paser, Istanto Nurhidayat mengatakan, pihaknya usai pelepasan status HPL menjadi APL ini secara bertahap akan melakukan sosialisasi kemudianmulai bisa melakukan proses penerbitan sertipikat.
“Kami menargetkan dalam 2 bulan agar mulai melaksanakan proses lahan agar dapat bersertifikat, namun sebelumnya akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum kami menerbitkan sertifikat sesuai kebutuhan,” kata Istanto.
Diketahui, rincian pelepasan status HPL menjadi APL oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI meliputi Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare. (Adv)






