
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal polemik berkepanjangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait status kepemilikan empat pulau: Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Perseteruan yang sudah berlangsung selama dua dekade ini, kini memasuki babak baru.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa Kemendagri siap memfasilitasi pertemuan antara dua gubernur dengan difasilitasi Menko Polhukam dan Mendagri. Tujuannya? Mencari titik temu dan menyudahi tarik-ulur wilayah.
“Terbuka sekali kemungkinan kedua gubernur bertemu langsung dengan Tim Pembakuan Nama Rupabumi untuk mendapat penjelasan resmi,” kata Safrizal dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025), di Jakarta.
Safrizal menyebut, keputusan sementara telah diserahkan ke Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim tersebut sudah memutuskan bahwa keempat pulau saat ini berada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan kajian dan kesepakatan sebelumnya.
“Ini sudah jadi polemik selama 20 tahun. Akhirnya, disepakati diserahkan ke tim pusat, dan harus patuh pada keputusan mereka,” jelasnya.
Meski begitu, Kemendagri tetap membuka ruang dialog. Jika nantinya ada kesepakatan baru antar-gubernur, Kemendagri siap menyesuaikan dan mengesahkan secara administratif.
“Kalau kedua gubernur sepakat, ya selesai. Kita tinggal sahkan,” tutup Safrizal. (ant)






