
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mulai mencanangkan kick-off perdana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun, Selasa, (16/01/2022).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser mengatakan pemberian dosis pertama vaksin Covid-19 usia 6-11 tahun akan diberikan bertahap kepada 37 ribu pelajar.
“Kami berharap para orang tua bisa mendukung vaksinasi ini, agar bisa menjalankan pertemuan tatap muka secara penuh,”
Kadisdikbud Paser, M Yunus
Yunus menambahkan, peserta vaksinasi anak diharuskan mengisi formulir persetujuan orang tua dan membawa formulir tersebut ke sekolah sebelum menjalani vaksinasi.
“Formulir ini diserahkan sebelum vaksinasi untuk memastikan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua masing-masing,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser I Dewa Made Sudarsana mengatakan vaksin anak tersebut akan menggunakan vaksin jenis Sinovac.
“Vaksin ini telah mendapatkan rekomendasi dari BPOM RI dan aman disuntikkan untuk kelompok anak usia 6 hingga 11 tahun,” ucapnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun, lanjut Dewa, merupakan langkah positif dalam rangka melindungi anak dari Covid-19 terlebih dalam situasi pembelajaran tatap muka.
“PTM tentunya banyak interaksi, sehingga perlu kekebalan tubuh dan tentunya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” kata Dewa.
Diketahui, di Kabupaten Paser terdapat 222 sekolah tingkat SD, 76 sekolah tingkat SMP dan dan 100 sekolah untuk jenjang TK baik negeri maupun swasta. (rh)






