
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi menerbitkan aturan baru tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan tersebut secara resmi ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, Jum’at (11/2/2022).
Peraturan yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022 tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga :
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
- Satu Desa Satu Gerai: Kodim 0904/Paser Genjot Pembangunan KDMP Targetkan Rampung Juni
- Paser Siapkan Gerakan “Mabar” untuk Bangkitkan Semangat Mengaji Pelajar SMP
- Tanpa Insinerator dan Open Dumping, Paser Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Dalam peraturan tersebut mencatat bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan disaat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tertulis dalam Pasal 3 Permenaker tersebut.
Lebih lagi, pasal tersebut juga berlaku untuk pekerja atau peserta yang berhenti bekerja. Sebagaimana yang dimaksud berhanti bekerja mencakup pekerja mengundurkan diri, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja dan pekerja yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tertulis dalam Pasal 5 Permenaker tersebut. (kp)







