
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Bupati Paser mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk divaksin Covid-19.
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Bupati Paser nomor 10 tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi booster bagi ASN dan PTT yang ditandatangani dr Fahmi Fadli pada 11 April 2022.
“Mewajibkan seluruh pegawai ASN dan PTT segera melakukan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi,”
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli dalam instruksinya
Pemkab Paser juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi para pegawai yang terbukti enggan melakukan vaksin Covid-19 lengkap, yakni dosis pertama, kedua dan ketiga atau booster.
“Penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan penundaan pembayaran gaji PTT yang secara medis mengikuti vaksinasi namum tidak bersedia divaksin,” jelas instruksinya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Sementara, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir mengatakan upaya ini dalam rangka percepatan cakupan vaksinasi, terutama untuk booster baru berkisar diangka 12,48 persen.
“Sebelumnya juga pernah dikeluarkan instruksi serupa berupa penekanan dosis pertama dan kedua. Kali ini untuk semua dosis, dari dosis pertama hingga booster,” jelas Kadir.
Agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan,
Saat ini, lanjut Kadir, seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah mengikuti vaksinasi.
“Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19 dengan dibuktikan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang,” kata Kadir. (rh)






