
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Seorang pria M (26) merupakan warga Desa Padang Pangrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser diamankan Sat Reskrim Polres Paser.
Penangkapan pada Jum’at (07/04/2023) itu dilakukan usai tersangka membuat laporan palsu ke Polres Paser perihal tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor yang dialaminya.
“Tersangka pada hari Selasa (21/03) pukul 10.15 Wita, melaporkan kehilangan sebuah sepeda motor merek Yamaha N Max,”
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kata Gandha, ternyata sepeda motor tersebut tidak dicuri melainkan tersangka M membeli sepeda motor tersebut dari dealer atas namanya namun digunakan oleh saudaranya yang berada di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.
“Atas informasi tersebut kami langsung mengamankan sepeda motor yang digunakan saudari tersangka tersebut dan membawanya ke Mako Polres Paser,” terang pria dengan pangkat tiga balok dipundak itu.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Usai ditangkap, tersangka mengakui membuat laporan palsu untuk menghindari pembayaran cicilan kredit pembelian sepeda motor tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” kata Gandha. (dr)







