
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Seorang pria M (26) merupakan warga Desa Padang Pangrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser diamankan Sat Reskrim Polres Paser.
Penangkapan pada Jum’at (07/04/2023) itu dilakukan usai tersangka membuat laporan palsu ke Polres Paser perihal tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor yang dialaminya.
“Tersangka pada hari Selasa (21/03) pukul 10.15 Wita, melaporkan kehilangan sebuah sepeda motor merek Yamaha N Max,”
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kata Gandha, ternyata sepeda motor tersebut tidak dicuri melainkan tersangka M membeli sepeda motor tersebut dari dealer atas namanya namun digunakan oleh saudaranya yang berada di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.
“Atas informasi tersebut kami langsung mengamankan sepeda motor yang digunakan saudari tersangka tersebut dan membawanya ke Mako Polres Paser,” terang pria dengan pangkat tiga balok dipundak itu.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Usai ditangkap, tersangka mengakui membuat laporan palsu untuk menghindari pembayaran cicilan kredit pembelian sepeda motor tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” kata Gandha. (dr)







