
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Seorang pria M (26) merupakan warga Desa Padang Pangrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser diamankan Sat Reskrim Polres Paser.
Penangkapan pada Jum’at (07/04/2023) itu dilakukan usai tersangka membuat laporan palsu ke Polres Paser perihal tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor yang dialaminya.
“Tersangka pada hari Selasa (21/03) pukul 10.15 Wita, melaporkan kehilangan sebuah sepeda motor merek Yamaha N Max,”
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kata Gandha, ternyata sepeda motor tersebut tidak dicuri melainkan tersangka M membeli sepeda motor tersebut dari dealer atas namanya namun digunakan oleh saudaranya yang berada di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.
“Atas informasi tersebut kami langsung mengamankan sepeda motor yang digunakan saudari tersangka tersebut dan membawanya ke Mako Polres Paser,” terang pria dengan pangkat tiga balok dipundak itu.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Usai ditangkap, tersangka mengakui membuat laporan palsu untuk menghindari pembayaran cicilan kredit pembelian sepeda motor tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” kata Gandha. (dr)







