Beranda / DPRD Paser / DPRD Paser Berikan 9 Rekomendasi terhadap LKPj Bupati Tahun 2022

DPRD Paser Berikan 9 Rekomendasi terhadap LKPj Bupati Tahun 2022

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser  menggelar Rapat Paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Paser  tahun 2022, Selasa (11/04/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua H Abdullah dan H Fadli Imawan dan dihadiri Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, dan Camat.

Ada 9 rekomendasi yang diberikan DPRD atas LKPj Bupati Paser 2022 yang akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

“Rekomendasi DPRD ini juga menjadi bahan penyusunan anggaran, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan kebijakan strategis Bupati pada tahun mendatang,”

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi

Ditambahkan, DPRD melakukan pembahasan LKPj selama 30 hari setelah LKPj diterima dan kemudian memberikan rekomendasi atas LKPj tersebut.

“Hasil berupa rekomendasi diserahkan DPRD kepada Bupati Paser sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku dengan tebusan Gubernur Kalimantan Timur,” jelasnya.

Baca Juga :

Adapun ke sembilan rekomendasi yang diberikan hasil pembahasan pada rapat kerja dengan Tim Penyusun dan Organisasi Perangkat Daerah diantaranya :

1.DPRD Paser meminta kepada Pemkab Paser untuk melakukan penguatan dalam proses perencanaan dan penganggaran oleh Bappeda Litbang dan BKAD, khususnya dalam penetapan target indikator kinerja pada setiap tahapan penyusunan dokumen Perubahan RKPD, dokumen Perubahan KUA-PPAS dan dokumen Perubahan APBD, sehingga proses penyajian datanya dapat lebih mudah dipahami dan terhindar dari penafsiran yang berbeda.

2. Terkait masih relatif rendahnya pendapatan dari Pajak Reklame, serta adanya potensi-potensi pendapatan dari Pajak Reklame pada beberapa ruas jalan di Kabupaten Paser yang merupakan daerah keramaian dengan banyak titik reklame, DPRD kabupaten Paser meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan upaya maksimal, dengan melakukan pendataan/ pendaftaran dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D), sehingga dapat meningkatkan realisasi Pendapatan Pajak Daerah.

3. Terkait dengan turunnya realisasi pendapatan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2021, DPRD Paser meminta kepada pemerintah Daerah untuk segera melakukan pemetaan terhadap potensi objek Pajak MBLB dengan melakukan klasifikasi secara rinci per jenis objek pajaknya, hal ini penting untuk segera ditindaklanjuti sehubungan dengan telah terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, yaitu pada Paragraf 13 tentang Pajak MBLB.

4. Terkait masih relatif rendahnya pendapatan dari Pajak Sarang Burung Walet, dimana saat ini mekanisme pemungutan pajaknya hanya berdasarkan kesadaran dan informasi sepihak dari wajib pajak, DPRD Paser meminta kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan target perolehan pajak sarang walet, yaitu dengan melakukan upaya-upaya terobosan dalam memperoleh data produksi sarang walet, seperti melakukan kerjasama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, yaitu pada saat proses pengurusan Layanan Sertifikasi Sanitasi Produk Hewan (Pengeluaran Antar Area) melalui Bandara Sepinggan di Balikpapan.

5. Terkait dengan sistem Pengelolaan Retribusi Parkir di Pasar Penyembolum Senaken yang masih dilakukan secara manual, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera beralih dengan menggunakan sistem Pengelolaan Retribusi Parkir secara elektronik, dalam rangka untuk memudahkan pengemudi dalam melakukan transaksi parkir, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah.

6. Terkait dengan maraknya Kegiatan Masyarakat berupa Pasar malam yang kerap kali muncul pada waktu-waktu tertentu dengan menggunakan fasilitas tempat lokasi milik pemerintah daerah, serta fasilitas tempat lainnya, DPRD Paser meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu dengan menerapkan ketentuan sebagaimana termuat di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, sehingga hal ini dapat memberikan perlindungan kepada para pedagang yang ada di Paser, seperti pedagang yang berjualan di Plaza Kandilo dan Pasar Penyembolum Senaken.

7. Terkait adanya warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, DPRD Paser meminta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja, untuk melakukan penegakan Perda, yaitu dengan melakukan tindakan penertiban bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

8. Terkait kinerja dari Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ)  Paser yang dirasakan belum optimal, dimana masih terjadi keterlambatan proses pengadaan Barang dan Jasa, khususnya di beberapa perangkat daerah yang memiliki beban kerja yang berat, DPRD Paser meminta kepada pemerintah daerah untuk mencari alternatif strategi yang tepat dalam proses pengadaan Barang dan Jasa oleh UKPBJ Paser, mengingat semakin meningkatnya beban kerja dari UKPBJ Paser pada Tahun 2023, sehingga dapat memaksimalkan serapan anggaran dengan tidak mengesampingkan mutu atau kualitas pekerjaan.

9. Terkait kinerja pengelolaan Plaza Kandilo, yang saat ini dirasakan masih belum optimal, DPRD Paser meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk lebih meningkatkan inovasi dan kinerjanya dalam pengelolaan Plaza Kandilo, sehingga hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan konsumen di Plaza Kandilo.(adv)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *