
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menggelar aksi penyampaian aspirasi di gedung DPRD Paser.
Aksi dilakukan sebagai bentuk menyuarakan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, yang disampaikan langsung kepada Komisi II DPRD Paser.
Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari, mengatakan sebagai tindak lanjut, akan dibahas secara internal terlebih dahulu yang kemudian bakal diteruskan ke DPR RI.
“Langkah-langkah kami dalam waktu dekat akan rapat internal lebih dulu. Tentunya, karena RUU Omnibus Law ini di pusat (Jakarta) sana, maka harus bertolak ke Jakarta,”
Ikhwan Antasari, Senin (8/5/2023)
Ikhwan menyebutkan, ada beberapa poin yang disampaikan, salah satunya tidak melibatkan peran dari organsasi profesi kesehatan dalam pembuatan RUU Omnibus Law kesehatan.
Menurutnya, Omnibus Law yang telah dirancang tentunya dimaksudkan untuk niatan baik, namun belum tentu bernilai baik bagi semua orang.
“Harapan kami apa yang menjadi aspirasi mereka (Nakes) ini bisa terakomodir. Ya maunya mereka ini tidak disahkan untuk menjadi undang-Undang,” pungkasnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Ketua IDI Cabang Paser, dr Ahmad Hadiwijaya menyatakan secara tegas penolakan terhadap RUU Omnibus Law untuk disahkan, yang dianggap dalam rancangannya tidak melalui diskusi ilmiah yang panjang.
Dirinya juga menerangkan bahwa lahirnya RUU Omnibus Law itu bakal merugikan masyarakat, terutama disisi dihilangkannya peran dari organisasi profesi.
“Jadi organisasi profesi yang ada di kesehatan itu sangat berperan penting terutama dalam pengawasan tenaga kesehatan,” pungkasnya. (adv)





