
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain menerima kunjungan kerja (kunker) Wakil Ketua DPRD Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Herny Mustika.
Pertemuan Herny Mustika beserta rombongan dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Paser berlangsung hangat di Ruang Penyembolum pada Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan itu membahas terkait penyesuaian hak keuangan unsur pimpinan dan anggota DPRD yang ada di Kabupaten Paser.
Sekretaris DPRD Paser Zulkarnain memaparkan, pihaknya sudah melakukan penyesuaian hak keuangan DPRD Khususnya tunjangan perumahan dan transportasi.
“Pada intinya, penyesuaian hak keuangan DPRD itu harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan harga berlaku setempat,”
Zulkarnain
Keempat poin tersebut mestinya menjadi perhatian serius jika ingin melakukan peninjauan terhadap besaran Hak Keuangan Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Besaran tunjangan transportasi ini harus mengacu pada PMK nomor 60, karena sudah ditentukan dalam aturan tersebut,” urainya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Sementara tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD, kata Zulkarnain diberikan jika daerah belum mampu menyiapkan fasilitas rumah jabatan.
Beda halnya jika daerah sudah menyiapkan fasilitas rumah jabatan, sehingga pimpinan DPRD tidak lagi menerima tunjangan rumah
Kalau di kabupaten Paser untuk tiga unsur pimpinan DPRD sudah diberikan fasilitas rumah dinas, sehingga otomatis tidak lagi menerima tunjangan rumah dinas,” tandas Sekretaris DPRD Paser. (Adv)





