Beranda / DPRD Paser / DPRD Paser Sahkan Perda Penyertaan Modal Rp100 Miliar ke Bankaltimtara

DPRD Paser Sahkan Perda Penyertaan Modal Rp100 Miliar ke Bankaltimtara

MNEWSKALTIM.COM, PASER — DPRD Kabupaten Paser resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) dalam rapat paripurna, Kamis (14/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin dan Wakil Ketua II Hendrawan Putra, serta dihadiri Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari, unsur Forkopimda, Sekda Paser, pejabat Pemkab, dan tamu undangan. Penetapan perda ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wabup dan pimpinan dewan.

Ketua Pansus III, Regina Fabiola, dalam laporannya menjelaskan bahwa perda ini merupakan usulan Pemkab Paser dengan nilai penyertaan modal sebesar Rp100 miliar yang akan direalisasikan selama lima tahun (2026–2030). Rancangan ini telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep di Kementerian Hukum dan HAM.

Seluruh fraksi DPRD—yakni Fraksi PKB, Golkar, Demokrat, PDIP, dan NasDem—menyatakan dukungan penuh meski sempat memberikan sejumlah catatan penyempurnaan.

Sementara itu, Wabup Ikhwan Antasari mengapresiasi keputusan DPRD dan menilai perda ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat perekonomian daerah.

“Dengan disahkannya perda ini, Pemkab Paser memiliki dasar hukum yang kuat untuk menambah penyertaan modal ke Bankaltimtara demi peningkatan pelayanan perbankan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ikhwan juga menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan visi Paser TUNTAS dan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi tahapan akhir pembahasan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *