MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk meredam potensi lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur global. Melalui sejumlah kebijakan strategis, pemerintah berupaya menjaga tarif penerbangan domestik tetap terjangkau sekaligus mempertahankan stabilitas industri penerbangan nasional.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah menahan kenaikan tarif tiket pesawat domestik di kisaran 9 hingga 13 persen, meskipun biaya operasional maskapai mengalami tekanan cukup besar. Diketahui, komponen bahan bakar avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya penerbangan.
Sebagai bentuk intervensi fiskal, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Dengan skema tersebut, komponen PPN pada tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tidak lagi dibebankan kepada penumpang.
“Pemerintah menanggung PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.
Fasilitas ini berlaku selama 60 hari, terhitung satu hari setelah aturan diundangkan, baik untuk pembelian tiket maupun pelaksanaan penerbangan dalam periode tersebut.
Kebijakan ini difokuskan pada penumpang kelas ekonomi agar manfaatnya tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang paling terdampak kenaikan harga. Sementara itu, untuk kelas bisnis dan layanan premium lainnya, ketentuan PPN tetap diberlakukan secara normal.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap mewajibkan maskapai melaporkan pemanfaatan insentif tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan perpajakan guna memastikan akuntabilitas kebijakan.
Langkah ini melengkapi kebijakan sebelumnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian fuel surcharge hingga 38 persen untuk pesawat jet maupun baling-baling.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap harga tiket tetap terkendali, konektivitas antarwilayah terjaga, serta industri penerbangan nasional tetap mampu bertahan di tengah tekanan kenaikan harga energi global.






