
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Paser akan menggratiskan tagihan pembayaran terhadap pelanggan dengan golongan A1 dan rumah ibadah selama 3 bulan.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Kandilo Paser Zamzami mengatakan penggratisan tersebut sebagai kepedulian pihaknya di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Paser.
“Sesuai hasil rapat, kebijakan gratis ini untuk pelanggan PDAM golongan A1 untuk tagihan rekening air bulan pemakaian April, Mei dan Juni 2020,” kata Direktur PDAM Paser Zamzami, Rabu (15/4/2020).
Dia mengungkapkan, pelanggan kriteria Rumah Tangga A.1 adalah pelanggan rumah tangga yang rumahnya hanya berfungsi sebagai tempat tinggal dan merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca Juga :
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
“Pelanggan PDAM Tirta Kandilo yang masuk dalam kriteria golongan A1 ini berjumlah 1.989 sambungan yang tersebar di berbagai kecamatan,” ucapnya.
Selain itu, PDAM Paser juga akan menggratiskan pelanggan selama 3 bulan dengan golongan Sosial Khusus. Golongan ini merupakan pelanggan dengan status rumah ibadah.
“Dengan adanya kebijakan penggratisan, diharapkan kami mampu membantu mengurangi dampak Covid-19 untuk tempat ibadah sebanyak 188 sambungan,” ujarnya
Terkait mekanisme penggratisan tersebut, Zamzami menyebut pelanggan yang masuk dalam kriteria A1 dan sosial khusus akan otomatis dikurangi dalam tagihan pembayarannya di bulan Mei, Juni dan Juli.
Dia menyebut, partisipasi PDAM Paser Tirta Kandilo dalam membantu dalam penanganan Covid-19 melalui penggratisan kedua golongan sambungan tersebut mencapai Rp 1 milliar. (adv/dkisp)






