
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Paser sepakat meniadakan sholat Idul Fitri 1441 H berjamaah di mesjid dan lapangan untuk menghindari meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan ini sekaligus menganulir keputusan bersama yang sebelumnya pada Senin (18/5/2020) menyepakati pelaksanaan sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di mesjid atau mushola dengan beberapa ketentuan syarat yang harus dipenuhi.
Hal itu diputuskan saat rapat bersama yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, yang dihadiri Wakil Bupati Paser Kaharuddin, Ketua DPRD Hendra Wahyudi.
Hadir pula Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres AKBP Murwoto, Kajari Paser M. Syarif dan sejumlah pihak terkait di ruang rapat Sadurengas, Rabu (20/5/2020).
Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya saat memimpin rapat mengatakan bahwa ini adalah keputusan yang disepakati melalui berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser.
“Saat ini pasien Covid-19 yang positif berjumlah 15 orang menyebabkan Paser secara keseluruhan tidak memungkinkan untuk memaksakan diri memberikan izin kepada pengurus rumah ibadah,”
Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya
Pertimbangan lain, lanjut Katsul, wilayah Kabupaten Paser sebagai jalur lintas provinsi di Kalimantan membuat rentan terhadap keluar masuknya orang tanpa terdeteksi oleh Gugus Tugas Covid-19.
“Paser merupakan daerah terbuka, dan setiap saat orang bisa saja masuk ke wilayah Kabupaten Paser tanpa diketahui orang itu berasal dari mana, bisa saja dari wilayah dengan zona merah,” ucapnya.
Kendati demikian, Pemkab Paser masih mengizinkan warga mengisi perayaan malam Idul Fitri dengan mengumandangkan takbir dari rumah ibadah.
Baca Juga :
- Ratusan Jamaah Haji Asal Paser Mulai Diberangkatkan, Momen Haru Iringi Pelepasan
- Peringati Hari Bumi, SMPN 5 Tanah Grogot Ajak Siswa Aksi Nyata Jaga Lingkungan
- Stok Beras Aman, Bulog Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pulau Terluar Terpenuhi
- Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Beri Insentif PPN untuk Kelas Ekonomi
- Bangunan Tanpa Izin Jadi Sorotan, Pemkab Paser Perkuat Pengawasan
“Mengumandangkan takbir di Masjid dibolehkan tetapi dengan catatan warga yang berkumpul terbatas paling banyak 5 orang,” tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah menteri yang membahas persiapan Idul Fitri, Selasa, (19/5/2020) secara resmi melarang pelaksanaan sholat Idul Fitri secara masif berjamaah, baik di masjid atau di luar (di lapangan).
Kebijakan itu merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini kasus terkonfirmasi positif secara nasional masih menunjukkan tren kenaikan. (adv/dkisp)






