
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Paser kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah dua bulan lebih menghentikan layanan karena pandemi Covid-19.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Donny Dwija Romansa mengatakan, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Paser kembali membuka layanan mulai awal Juni 2020 bagi pemohon pengurusan SIM baru dan juga perpanjangan.
“Rencananya pelayanan SIM di Satpas Polres Paser akan kami buka hari Selasa 2 Juni 2020 mendatang,”
Kasat Lantas Polres Paser AKP Donny Dwija Romansa, Rabu (27/5/2020)
Donny menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan sejumlah persiapan penerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat berlangsungnya proses pelayanan.
“Kami telah menyediakan tempat cuci tangan, jadi pemohon sebelum masuk pemohon harus cuci tangan terlebih dahulu, wajib memakai masker,” ucapnya.
“Pemohon juga akan diminta memakai cairan antiseptik , lalu diukur suhu tubuhnya menggunakan thermal gun, dan menunggu pada tempat duduk yang telah diatur jaraknya,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Donny, guna melindungi anggota Satpas yang bertugas memberikan pelayanan ke masyarakat, para petugas akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) serta dibantu dari tim kesehatan.
Baca Juga :
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya tersebut menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan jumlah pemohon dengan kapasitas ruang pelayanan Satpas agar mengantisipasi terjadinya kerumunan antrian.
“Bila pemohon terlalu banyak melebihi batas antrian di loket, maka pemohon SIM akan kami batasi,” ungkapnya.
Donny juga menjelaskan, bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya selama pelayanan Satpas ditutup diberi kemudahan tanpa perlu membuat baru.
“SIM yang habis masa berlakunya pada saat pelayanan ditutup dapat diperpanjang dan tidak perlu buat baru saat pelayanan SIM dibuka kembali,” pungkasnya. (rhn)






