
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser masih tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 melalui sistem online.
Kebijakan pelayanan online ini dilakukan Disdukcapil Paser menindaklanjuti edaran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan meminimalisir interaksi langsung.
Kepala Disdukcapil Paser Suwardi mengatakan, sejumlah pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil Paser dilakukan dengan pelayanan jarak jauh melalui layanan aplikasi perpesanan WhatsApp.
“Pelayanan administrasi kependudukan seperti KK perubahan data pada KTP-EL, akte kelahiran, akte kematian dan akte perkawinan masih kami lakukan secara online,”
Kepala Disdukcapil Paser Suwardi, Sabtu (30/5/2020)
Namun demikian, Suwardi juga mengakui saat ini pohaknya masih menghentikan layanan administrasi berupa pelayanan perekaman KTP-EL untuk pemula sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penghentian layanan perekaman ini masih menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Paser dalam penanganan Covid-19.
“Pelayanan administrasi kependudukan yang kami hentikan sementara cuma perekaman ktp el bagi pemula,” ucapnya.
Untuk pengurusan KK/KTP Elektronik dan KIA, masyarakat Kabupaten Paser dapat menghubungi ke nomor 082157509292 atau 081347604359. Pelayanan akte perkawinan dan perceraian bisa ke nomor 08125484897.
Baca Juga :
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
Kemudian untuk pembuatan surat pindah datang di nomor 082153744490 dan untuk updating data online bisa mengkonfirmasi di nomor 082343560902.
Selanjutnya administrasi kependudukan terkait akte kelahiran dapat menghubungi ke nomor 0812542787774 dan pengurusan akte kematian bisa ke nomor 082153777979.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan agar semua pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online.
Instruksi tersebut dikeluarkan melalui SE Nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga pandemi Covid-19 berakhir. (adv/dkisp)






