
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang atau Narkoba yang berhasil diungkap Polres Paser mayoritas pelaku berasal dari usia produktif.
“Usia produktif banyak menjadi pelaku narkoba yaitu usia 20-29 tahun, meningkat sekitar 78%,”
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Kamis (31/12/2020)
Selama tahun 2020, pihaknya mencatat terjadi peningkatan dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus narkoba seperti shabu-shabu, ekstasi dan obat keras.
“Rata-rata yang kami amankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 698 gram,” ucapnya.
Baca Juga :
- Ratusan Jamaah Haji Asal Paser Mulai Diberangkatkan, Momen Haru Iringi Pelepasan
- Peringati Hari Bumi, SMPN 5 Tanah Grogot Ajak Siswa Aksi Nyata Jaga Lingkungan
- Stok Beras Aman, Bulog Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pulau Terluar Terpenuhi
- Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Beri Insentif PPN untuk Kelas Ekonomi
- Bangunan Tanpa Izin Jadi Sorotan, Pemkab Paser Perkuat Pengawasan
Dia juga menyayangkan, kasus penyalahgunaan narkoba telah merambah ke instansi pemerintah dengan total 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamankan kepolisian.
“Selain pekerjaan wiraswasta, dengan adanya beberapa kasus yang melibatkan ASN dalam jeratan kasus narkoba. Ini akan menjadi atensi kita bersama,” jelasnya.
Ditambahkan, pada tahun 2020, Polres Paser juga berhasil menangkap 83 orang pengedar, 60 orang kurir dan 5 orang pengguna.
“Untuk kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Paser, seluruhnya telah selesai diproses,” pungkasnya.
Kapolres pun mengajak seluruh komponen agar bersinergi untuk turut serta berperan dalam pemberantasan barang haram itu di wilayah Kabupaten Paser. (drn)






